JAKARTA-Keringanan bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) difasilitasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya merilis aturan khusus yang memersilakan bagi perusahaan pengelola kekayaan bumi ini meskipun belum beroperasi.
BEI menerbitkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, kemarin. Aturan diterbitkan dalam rangka memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.
Corporate Secretary BEI, Irmawati Amran, menyatakan peraturan ini akan efektif diberlakukan tanggal 1 November 2014. \"Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang bergerak di bidang di pertambangan mineral dan batubara yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari instansi yang berwenang, baik yang belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan,\" ungkapnya, kemarin.
Sebelum ada aturan ini, perusahaan pertambangan yang sudah mendapatkan IUP meskipun sudah melakukan eksplorasi atas lahan tambangnya, belum diperbolehkan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Beberapa pokok peraturan antara lain bahwa Calon Perusahaan Tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara. Calon Perusahaan Tercatat atau Perusahaan Terkendali dari Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki IUP Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Operasi Produksi bisa dalam kondisi; telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan, atau belum memulai tahapan operasi produksi. Beberapa persyaratan lainnya yaitu jumlah Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah paling kurang Rp 100 Miliar untuk Papan Utama atau Rp 5 Miliar untuk Papan Pengembangan, memiliki paling kurang satu orang Direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam 7 tahun terakhir.
Calon emiten ini juga harus memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan Laporan Pihak Kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, serta memiliki Studi Kelayakan. \"Disamping itu, Calon Perusahaan Tercatat tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha dari Calon Perusahaan Tercatat,\" ungkap Irma.
Bagi Perusahaan Tercatat di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya peraturan ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan Direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan Peraturan ini paling lambat tanggal 1 Juli 2015.
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka ketentuan IV.1.3.27 dan ketentuan IV.2.3.24 Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(gen)