Lalu bagaimana dengan dana kompensasi untuk eks PSK? Fasha mengatakan, dana kompensasi sendiri didapatkan dari Kementrian Sosial Ri senilai Rp 1, 610, 950, 000, 000, -. Bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk cek tunai yang bisa ditransfer ke rekening masing-masing eks PSK nantinya. \"Itu tak termasuk mucikari karena ini khusus untuk eks PSK,\" ujar Walikota belum lama ini.
Diterangkannya, dana yang diberikan senilai itu adalah bantuan untuk ongkos kepulangan eks PSK dan jaminan hidup selama 3 bulan termasuk bantuan usaha. \"Bantuan ini kita sudah akan masukkan ke masing-masing rekening. Bagi eks PSK yang belum mau pulang diharapkan ada perubahan niat mereka. Bantuan ini mengikat sampai akhir 2014 ini. Apabila sampai akhir tahun 2014 dananya bersisa maka jadi penerimaan bukan pajak di kemensos,\" katanya.
Eks PSK yang tak mau pulang tak akan mendapatkan dana ini. Jika hingga akhir 2014 eks PSK bersikeras enggan pulang ke kampung halamanya, maka ia tak akan mendapatkan apa-apa. Sebab, sambungnya, dana ini hanya bisa digunakan sampai akhir 2014. Dengan kata lain, lewat dari 2014 maka dana akan hangus dan dikembalikan ke Kemensos. \"Kalau tak mau pulang tak akan dapat kompensasi,\" tegasnya.
Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Pemkot Jambi Kasful menambahkan, jika dirinci, satu orang eks PSK diberikan kompensasi senilai Rp 4, 8 juta. Kompensasi itu diberikan bukan dalam bentuk dana segar, melainkan berbentuk sebuah tabungan.
‘‘PSK akan diberikan tabungan dan bisa dicairkan di daerah asalnya jika dia bersedia pulang. Sebab, kita bekerjasama dengan BRI untuk memblokir seluruh tabungan untuk mereka. Kalau dia sudah sampai di daerahnya baru kita bisa buka blokirnya dan dana bisa diambil kalau mau,’‘ pungkasnya.
(cr1/wsn/cok)