JAKARTA - Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib atas produk minyak goreng (migor) pada 2015 diperkirakan bakal mendongkrak harga jualnya hingga Rp 300 perliter. Sebab, produsen harus menanggung biaya penambahan vitamin dan kemasan.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, dengan pemberlakuan SNI tersebut pada 2015 mendatang maka kualitas minyak goreng harus ditingkatkan melalui penambahan vitamin dan kemasan yang baik. Bukan lagi dijual secara curah seperti yang banyak ditemui di pasar tradisional. \"Tahun depan dipasaran tidak boleh lagi minyak goreng curah, semua harus kemasan,\" kata Sahat, kemarin (23/10).
Untuk memenuhi SNI tersebut, setidaknya produsen minyak goreng harus melakukan penambahan vitamin dengan biaya sekitar Rp 50 per liter, untuk kandungan minimal 45 international unit (iu). Selain itu, tambahan untuk biaya pengemasannya sekitar Rp 250 per 1 liter. \"Tidak mudah bagi produsen (minyak goreng) mengikuti standar itu. Pasti tambahan biaya ini akan bisa membuat harga minyak goreng naik,\" tukasnya.
Pemerintah berdalih kewajiban SNI itu untuk menunaikan amanat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Minyak goreng dikemas agar memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kemasan yang memuat keterangan yang dimengerti oleh konsumen. \"Beban biaya yang meningkat karena kewajiban SNI itu tentu akan dibebankan ke harga,\" tambahnya.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana penghapusan minyak goreng curah di pasaran pada 2015. Rencananya minyak goreng curah akan ditiadakan dan diganti dengan minyak goring kemasan. \"Kebijakan itu menurut kami tidak pro rakyat dan lebih mementingkan segelintir pengusaha minyak goreng saja,\" cetusnya.
Tulus menilai, harga minyak goreng kemasan dipastikan akan lebih mahal dari minyak goreng curah. Sementara masyarakat bawah pasti keberatan membeli minyak dengan harga yang lebih tinggi dari biasanya. Padahal minyak goreng merupakan salah satu produk yang sangat diperlukan masyarakat. \"Masyarakat bawah akan keberatan. Sebaiknya, selain minyak goreng kemasan, juga tetap ada minyak goreng curah,\" sambungnya.
Menurut dia, penghapusan minyak goreng curah dengan alasan tidak hieginis merupakan sesuatu yang mengada-ada. Sebab, minyak goreng curah dan kemasan melalui proses produksi yang sama. \"Kalau diprosesnya higienis, minyak goreng curah pasti aman-aman saja. Sama seperti minyak goreng kemasan. Masyarakat dulu sering menggunakan minyak goreng curah tapi sehat-sehat saja,\" jelasnya.
(wir/agm)