Izin Kapal Ikan Jumbo Disetop

Jumat 31-10-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung membuat gebrakan dalam waktu beberapa hari menjabat. Wanita pengusaha perikanan dan penerbangan ini meminta jajarannya untuk menyetop sementara pemberian izin kapal penangkap ikan bertonase besar.

                \"Saya ingin moratorium izin kapal-kapal besar, saya kira itu yang dibutuhkan saat ini,\" ujar Susi Pudjiastuti saat berdiskusi dengan para pengusaha di Menara Kadin kemarin (30/10). Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan modus penyelundupan ikan ke luar negeri yang saat ini sedang marak. Kebijakan tersebut akan diberlakukan sampai Pemerintah selesai mendata stok ikan yang diperolah semua kapal-kapal besar.

                Susi mengakui kebijakan tersebut nantinya pasti menimbulkan polemik dan dinilai akan menghambat aktivitas usaha, namun dia berkeyakinan kebijakan itulah yang dibutuhkan. Pemilik tato Phoenix di kaki ini mengaku akan membabat habis para penyelundup yang mencuri sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia.\"Untuk perusahaan yang banyak menyelundupkan ikan, saya pasti babat habis,\" tegasnya.

                Dia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini banyak kapal-kapal asing yang masih menangkap sumber daya ikan di sejumlah kawasan perairan Indonesia seperti di Maluku, Sumatera, dan Samudera Hindia. Fakta tersebut membuatnya sedih sehingga ia mengajak para pengusaha untuk bisa merebutnya kembali.\"Anda ingin toh berdiri di laut sendiri, mengapa harus orang lain yang memanfaatkan (kekayaan sumber daya perairan Indonesia),\" katanya.

                Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengakui bahwa dirinya telah mendapat instruksi dari Menteri untuk melakukan moratorium izin kapal penangkap ikan itu. Rencananya kebijakan moratorium ini akan mulai diberlakukan pada pertengahan Desember 2014. \"Arahan beliau (Menteri KKP) minta moratorium, tahan dulu sampai ada kepastian hasil kajian stok ikan kita bagaimana, masih bisa enggak mendukung,\" ungkapnya.

                Ia mengungkapkan, aturan ini akan diberlakukan untuk kapal yang mempunyai bobot di atas 30 GT (gross ton). Adapun moratorium akan diberlakukan dalam jangka waktu setengah tahun ke depan. Setelah itu, KKP akan melakukan kajian, apakah moratorium akan diperpanjang atau tidak. \"Moratorium berlaku untuk kapal baru, kapal yang memperpanjang izin tetap diperbolehkan. Kita kan tidak mau mematikan bisnis mereka,\" katanya.

                Gellwynn mengklaim, moratorium tidak otomatis mengurangi hasil tangkapan, sehingga tidak menggerus ekspor. Alasannya, ekspor dihitung berdasarkan nilai uangnya. Oleh karena itu, kementerian akan meningkatkan nilai tambah dari produk perikanan agar nilai jualnya semakin tinggi.\"Moratorium perizinan kapal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan illegal fishing,\" tandasnya.

(wir)

Tags :
Kategori :

Terkait