Sanksi berarti hukuman yang ditujukan kepada siapapun yang melanggar baik pengusaha, perusahaan pertambangan, pengusaha angkutan maupun pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum. Sebagaimana ditentukan Pasal 11 yakni, “setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Perda ini dapat jatuhi sanksi administrasi maupun sanksi pidana”. Sementara Pasal 12 sanksi administrasi hanya ditujukan kepada pelaku usaha. Berikut Pasal 12 dimaksud; ayat (1) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 8, danpasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Tegurantertulis; b. Pengurangan rencana produksi yang diusulkan pada tahun berikutnya; c. Pencabutan izin usaha pertambangan meliputi pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi, Pencabutan izin oparasi khusus pengangkutan dan penjualan, Pencabutan izin usaha jasa pengangkutan pertambangan. Ayat (2) (padaperdatertulisayat 1) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(2) dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha pertambangan.
PerdaCacatHukum
Jika dicermati, Pasal 5 merupakan ketentuan pokok dalam Perda ini menegaskan angkutan batubara wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai (ayat 1).Sementara ayat (2) menyatakan Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014. Ayat (2) Pasal ini sesungguhnya tidak jelas. Pertama, menegaskan jalan khusus sudah harus dilalui, namun jika dibaca tidak terputus makna nya hanya untuk menyiapkan jalan khusus paling lambat Januari 2014, bukan untuk dilewati, karena kata-kata “harus siap”. Kedua, jalur sungai tidak perlu disiapkan, padahal kondisi sungai saat ini tidak memungkinkan dilewati untuk angkutan batubara.
Cacat hukum Perda ini makin nyata, ketika muncul Pasal 6 yang memberikan“dispensasi” atas kewajiban angkutan batubara melalui jalan khusus atau jalur sungai. BerikutPasal 6 tersebut; ayat(1) DalamhaljalanKhusussebagaimanadikmaksuddalamPasal 5 ayat (1) belum dibangun atau belum dapat digunakan pengangkutan Batubara dilakukan melalui jalan umum tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Kemudian ayat (2) Dalam hal jalur sungai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) tidakmemadaiuntukpengangkutan Batubara makadapat dilakukan melalui jalan umum tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya; Selanjutnya ayat (3) Jalan umum tertentu yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah jalan yang menghubungkan jarak terdekat dari lokasi tambang menuju ketempat penumpukan Batubara di sungai terdekat dari lokasi tambang tersebut. Terakhir, ayat (4) Jalan umum tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam hukum memang dimungkinkan ada dispensasi seperti Pasal 5 ayat (2), karena sebuah peraturan diberlakukan perlu didukung sarana dan prasarana sehingga bias dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukan peraturan tersebut. Inilah yang dinamakan masa peralihan. Namun dispensasi tersebut tidak boleh sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan norma lain atau menggugurkan norma pokok. Adapun norma pokok Perda No. 13 Tahun 2012 ini yakni pengangkutan batubara wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai yang sudah harus siap terhitung bulan Januari 2014.
Ketentuan Pasal 6 jelas merupakan “penyelundupan” norma yang mengakibatkan tidak berlaku Pasal 5 ayat (1) dan (2). Bahkan, akibat Pasal 6, keseluruhan ketentuan dalam Perda ini tidak mengikat seperti keharusan Kepala Daerah membentuk dan memberlakukan Peraturan tentang jalan umum tertentu serta ketentuan mengenai sanksi.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah Provinsi Jambi perlu mengajukan usulan Raperda tentang Perubahan Perda No. 13 Tahun 2012 kepada DPRD Provinsi Jambi. Pokok perubahan dimaksud yakni pertama, menegaskan Pasal 5 ayat (2) waktu paling lambat membangun jalan khusus dan menyiapkan jalur sungai. Kedua, menambah ayat (3) menegaskan kewajiban melewati jalan khusus. Ketiga, menghapus Pasal 6.
Jika tidak, maka pernyataan Gubernur menyatakan Perda “harga mati” dan maklumat bersama bahwa Perda harus ditegakkan dengan melarang melewati jalan umum dan pemberian sanksi, justeru bertentangan dengan Pasal 6. Artinya, dipersilahkan pengangkutan batubara melewati jalan umum selama jalan khusus belum siap atau belum dibangun dan jalur sungai belum siap digunakan. Hal ini tentu sejalan dengan tuntutan para sopir angkutan batubara untuk menggunakan jalan umum yang selama ini digunakan.
(Penulis Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi)