JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jambi, yang menangani kasus dugaan penyelewengan pada pelaksanaan tes penerimaan praja IPDN tahun 2013, telah melayangkan surat panggilan kepada dua orang untuk dimintai keterangan. Adapun dua orang yang akan dipanggil adalah Mualimah mantan Kepala Diklat Provinsi Jambi, yang saat ini telah menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Provinsi Jambi dan pihak Ispektorat Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan. \"Kita sudah layangkan surat kepada dua orang yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini, yaitu Mualimah dan pihak ispektorat.\"ujar Elan saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kejati Jambi, Selasa (18/11) kemarin.
Namun pada saat ditanya sejumlah wartawan mengenai keterkaitan keduanya dalam kasus ini, Elan Suherlan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalaminya.\"Kita lihat saja hasil dari pemeriksaan kedua orang tersebut,\"katanya.
Untuk diketahui belum lama ini, penyidik Kejati Jambi telah memanggil orang-orang terkait untuk dimintai keterangan diantaranya, Kepala BKD Provinsi Jambi, Ambok Tuo, Sekertaris BKD, PPTK, dan salah satu Kepala Bidang di BKD, tekait kasus penerimaan praja IPDN tahun 2013.
Informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa pada saat penerimaan praja IPDN jambi tahun 2013, sebanyak 65 calon praja IPDN Jambi hanya berasal dari keluarga pejabat, bahkan diantaranya dua orang anak Kepala BKD Jambi. Tak hanya itu, proses seleksi penerimaan praja yang kesanya tertutup diduga menjadi sebab adanya tindakan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) selama proses seleksi dilakukan.
(ded)