Berkas Dirut PT GPSP Segera Dilimpahkan

Kamis 20-11-2014,00:00 WIB

JAMBI - Penyidik Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan terhadap kasus pidana pembangunan ruko di atas sungai Selincah, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, yang menyeret nama Charles Robinli.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan hingga kini berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kata Almansyah, pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap dua, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, guna menyusun dakwaan yang akan dikenakan kepada tersangka. \"Minggu depan direncanakan untuk dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,\" ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Rabu (19/11) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Charles Robinli, selaku direktur utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP) yang bergerak di bidang properti ditetapkan sebagai tersangka, karena dirinya terlibat dalam kasus pembangunan Ruko di atas Sungai Selincah yang berlokasi di jalan Sukarno Hatta, Thehok.

Dalam melakukan pembangunan ruko di atas Sungai Selincah itu, tersangka tidak mengantongi izin teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Dari belasan ruko yang dibangun, ada salah satu ruko dengan nomor 17 dibangun di atas sungai dan perbuatan yang dilakukan tersangka sudah melanggar undang-undang nomor UU nomor 7 Tahun 2004.

(cr1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait