Tarif AKDP Naik 14 Persen

Selasa 25-11-2014,00:00 WIB

JAMBI - Tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Jambi kemarin ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi. Kenaikan ini seiring dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tarif AKDP di Provinsi Jambi naik sebesar 14 persen. Jumlah ini di atas nominal yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan yakni sebesar 10 persen.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan mengatakan, kenaikan itu berdasarkan rapat dengan instansi terkait, yakni Organda dan juga YLKI. Tarif untuk AKDP per penumpang yakni sebesar Rp 215 per kilometer.

“Untuk tarif AKDP batas atas yakni Rp 215 per penumpang per kilometer, Sebelumnya jumlahnya Rp 185 per kilometer,” kata Benhard.

Diakuinya jumlah tersebut di atas kenaikan tarif dari Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Perhubungan melalui surat edaran Menteri Perhubungan keniakan tak lebih dari 10 persen.

“Kalau menurut surat edaran menteri tak lebih dari 10 persen, tetapi itu juga diserahkan ke pemerintah provinsi (Gubernur) untuk menetapkannya, dan disesuaikan dengan wilayahnya,” katanya. Jumlah kenaikan sebesar 14 persen untuk kelas ekonomi tersebut menurutnya, selain agar tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna angkutan umum, juga mengakomodir keinginan dari pengusaha angkutan.

“Jumlah ini selain tidak begitu memberatkan masyarakat juga untuk mengakomodir pengusaha angkutan,” katanya. Pihak pengusaha angkutan sendiri sebelumnya meminta kenaikan tarif yakni sebesar 20 persen, namun akhirnya disepakati kenaikian yakni 14 persen.

“Kenaikan ini sudah sesuai dengan wilayah, kondisi jalan dan harga BBM,” akunya. Di Jambi, jumlah bus angkutan AKDP tak lebih dari 10 perusahaan, sementara untuk angkutan non ekonomi seperti travel tarif menurutnya diserahkan harganya diserahkan ke pasar. Tarif yang baru ini akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jambi.

“Nanti akan ditandatangani Pak Gubernur dulu sebelum diberlakukan,” sebutnya. Namun, demikian, dikatakan Benhard, apabila ada perusahaan angkutan sudah menaikkan harga sebelum ditetapkan oleh Gubernur, mereka akan mendapatkan sanksi.

“Tidak boleh. Nanti kita akan cek ke lapangan,” akunya.

(fth)

Tags :
Kategori :

Terkait