Pemerintah Segera Tetapkan Upah Minimum Guru

Rabu 26-11-2014,00:00 WIB

JAKARTA -  Pemerintah berencana untuk menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih rendah dari upah minimum regional (UMR).

Kondisi ini pun dikatakan oleh Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan menjadi salah satu penyebab rendahnya kesejahteraan guru honorer. \"Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. kita harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. guru tidak bisa bekerja seperti sekarang,\" ujar Anies usai upacara peringatan hari guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, kemarin (25/11).

Untuk memuluskan ide tersebut, Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Selain itu, ia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, bahwa hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer ini. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa. \"Kemarin saya sudah bicara dengan MenPAN bahwa kita harus tetapkan batas sehingga gaji guru jangan sampai hanya Rp 150 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu. Kalau yang PNS kan sudah jelas aturannya,\" tuturnya.

Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Ia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung. Ia pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.

Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia. \"Kalau ada wacana ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer ini dulu,\" ujar dosen Universitas Paramadina itu.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam ajar yang berbeda-beda. \"Sehingga tidak bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekedar nyambi. Seminggu hanya beberapa jam saja ngajarnya. Harus dibedakan,\" tegasnya.

Abduhzen menyarankan, sebelum beranjak ke aturan yang belum pasti, pemerintah sebaiknya mendahulukan aturan yang telah ada sebelum melangkah ke depan. Yakni aturan tidak adanya pengangkatan guru yang telah diatur sejak 2005. Dengan demikian, bisa dilakukan pengaturan terlebih dahulu terhadap guru yang telah ada. \"Karena penentuan upah minimum tidak bisa menjadi penyelesaian masalah atas masalah-masalah guru ini,\" tandasnya.

(mia)

Tags :
Kategori :

Terkait