Revisi UU Pilkada Harus Rampung 17 Februari

Selasa 27-01-2015,00:00 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo, menyatakan pihaknya hingga saat ini masih terus menginventarisir masukan-masukan dari DPR dan DPD, guna merumuskan usulan perbaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang telah disetujui oleh DPR menjadi UU.

“Kemdagri  mau ngumpulin Eselon I dan II yang khusus otonomi daerah. Jadi kita mengkaji beberapa hal dari Perppu yang memang memungkinkan dan masih perlu untuk diperbaiki. Karena batas waktunya 17 Februari,” ujarnya, Senin (26/1).

Menurut Tjahjo, inventarisir sangat dibutuhkan, mengingat sejumlah masukan sebelumnya telah disampaikan DPR. Antara lain terkait pemikiran sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2016, ikut melaksanakan Pilkada serentak 2015.

“DPR menginisiasi beberapa Pilkada yang sampai 2016 apakah memungkinkan ditarik untuk 2015. Kalau digabung 2018 kan terlalu lama. Ini yang akan kami tanyakan kepada KPU. Makanya kami mau menginventarisasi masalah baik pandangan Komite I DPD maupun komisi II. Apa saja yang ingin diubah,” katanya.

Selain mengumpulkan Eselon I dan II, Kemdagri kata Tjahjo, nantinya juga akan terlebih dahulu meminta masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena sebagai penyelenggara, sikap dan kesiapan KPU perlu diketahui sebelum pemerintah menyusun rancangan perbaikan.

“Soal uji publik juga, masih kita rumuskan perbaikannya. Pengertian uji publik, jangan sampai calon kepala daerah enggak mengetahui kondisi geografis dan permasalahan di daerah. Walaupun tidak ada spesifikasi calon harus putra daerah. Tapi kan masa orang yang tidak paham daerah mau menjadi calon kepala daerah,” katanya.

Tjahjo berharap rancangan perbaikan dalam waktu dekat sudah dapat dirumuskan, sehingga pelaksanaan Pilkada langsung yang direncanakan berlangsung 16 Desember mendatang, dapat terlaksana dengan baik.

(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait