Akankah Berakhir Pembalakan Liar di Hutan Indonesia

Selasa 27-01-2015,00:00 WIB
Oleh:

Biaya pemulihan kerusakan hutan

 

Untuk memulihkan hutan di provinsi Jambi seluas 934 ribu hektar butuh biaya ±Rp 15,8 T atau US $ 1,3 juta. Masih belum terlupakan kebakaran 1.300 hektar hutan di kawasan Taman Nasional Berbak (TNB) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menempatkan Jambi diurutan ke empat terparah bencana lahan dan hutan di Indonesia.

Kebakaran hutan seluas ±1800 hektar telah terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur antara lain berada di kawasan Hutan Produksi PT Wira Karya Sakti (WKS) seluas 270 hektar, konservasi konsesi PT WKS 350 hektar,  Hutan Lindung Gambut (HLG) Londrang 125 hektar, HLG Sungai Buluh 1 hektar. Sedangkan kebakaran hutan seluas ± 4 hektar dalam seminggu terjadi di Kecamatan Betara 10 pada bulan Pebruari 2014.

 

 

Pembukaan lahan dengan cara bakar hutan

 

Pembalakan liar dan pembukaan lahan sawit pun ditenggarai penyebab terganggunya habitat satwa liar yang dilindungi seperti harimau Sumatera. Konflik antara manusia dan harimau selalu membawa korban dari kedua belah pihak, karena ekosistem hutan terganggu.  Propinsi Jambi  adalah salah satu dari dua lanskap yang ditetapkan sebagai “Prioritas Global Konservasi Harimau” di pulau Sumatera oleh para ahli konservasi harimau  pada tahun 2005 lalu. Jumlah populasi Harimau Sumatera  semakin berkurang setiap tahun seiring dengan eksploitasi hutan oleh keserakahan manusai, diperkirakan hanya tersisa  kurang dari 400 individu di alam bebas di seluruh Sumatera.

 

Akar Masalah dan Solusi

Penebangan liar di hutan-hutan Indonesia merupakan masalah yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah karena kerugian negara setiap tahun. Selain itu, dampak dari penebangan liar dapat mengakibatkan banjir, tanah longsor, pemanasan global, berkurangnya habitat satwa, dan masih banyak lagi dampak negatif turunannya.

 

Buruknya pola penanganan konvensional oleh pemerintah sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi. Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatan Perusakan Hutan, bahwa pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:

a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;

b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak 

Tags :
Kategori :

Terkait