Akankah Berakhir Pembalakan Liar di Hutan Indonesia

Selasa 27-01-2015,00:00 WIB
Oleh:

Sudah saatnya penegak hukum mengubah paradigma bahwa kejahatan kehutanan bukanlah tindak pidana biasa Sebab, kejahatan itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan melibatkan unsur pengambil kebijakan.

Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup.

Selain itu, banyak kasus kejahatan dilakukan lintas Negara sehingga diperlukan terobosan luar biasa untuk memberantas dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Salah satu caranya yakni dengan menerapkan delik korupsi. Kelemahan yang mendasar dalam Undang-Undang Kehutanan adalah perorangan yang terjerat sebagai pelaku pelaku penebangan di hutan, bukan aktor intelektual yang sesungguhnya tersentuh proses hukum. Perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas

negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan

kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.

Pembalakan Liar Hutan di Jambi

Laju kerusakan hutan di Provinsi Jambi cenderung semakin tinggi menyusul meningkatnya konversi hutan menjadi areal perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) khususnya kelapa sawit & industri kertas dan bubur kertas (pulp and paper industry). Diperparah dengan semakin terstruktur dan sistematis aktivitas pembalakan liar, dan rutinitas kebakaran hutan karena pembukaan  dan pembersihan lahan perkebunan sawit dan HTI saat musim kemarau panjang. Jika konversi hutan, pembalakan liar dan kebakaran hutan tidak dikendalikan serta program rehabilitasi hutan tidak dilakukan, maka luas tutupan lahan hutan di Jambi akan semakin mengecil.

 

hutan Jambi semakin merana

 

 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 272/Menhut/2/2012, luas kawasan hutan di Jambi sekitar 2,1 juta ha atau 42,31 % dari 5,2 juta ha luas wilayah Provinsi Jambi. Luas hutan yang rusak di Jambi saat ini mencapai 871.776 ha. Luasnya kerusakan hutan ini tidak terlepas dari pesatnya ekspansi pembukaan perkebunan kelapa sawit dan HTI di Jambi.

Kerusakan tersebut terdapat di kawasan hutan produksi, hutan konservasi, hutan taman nasional dan hutan lindung. Tapi kerusakan hutan paling berat terdapat di hutan produksi. Tanpa moratorium kehutanan (penghentian pemberian izin), kerusakan hutan tersebut akan sulit dikendalikan.

Aksi pembalakan liar di kawasan hutan di wilayah Provinsi Jambi masih berlangsung hingga kini. Berdasarkan perhitungan Komunitas Konservasi Warsi Jambi, bahwa  Negara mengalami kerugian sekitar Rp 12,1 milyar pada tahun 2012.

 

Tags :
Kategori :

Terkait