Gala Sangsako Adat Minangkabau

Selasa 27-01-2015,00:00 WIB
Oleh:

Menantu laki-laki meskipun bukan orang Minagkabau dapat diberikan gala mudo yang biasanya diberikan oleh kaum mamak pengantin wanita boleh juga oleh kaum / keluarga istri.

Yang berhak memberi gelar mudo adalah mamak dari kaum marapulai, namun boleh juga dari kaum istrinya. Gelar ini sering dikaitkan dengan ciri, sifat dan status penerima. Contoh Sutan Batuah karena yang bersangkutan punya keahlian menonjol. Sutan Pamenan sering diberikan kepada menantu yang di sayangi, dan lain-lain.

Menurut adat semua laki-laki Minangkabau yang sudah menikah harus punya gelar dan harus dipanggil dengan gelar tersebut, Sutan Pamenan, atau Sutan saja.

Gala Sako,

Adalah gelar pusaka kaum yaitu gelar datuk, pangulu atau raja. Raja di Minangkabau disebut Pucuak Adat. Gala sako adalah gelar turun temurun menurut garisibu, dari mamak turun kakamanakan, disebut juga batalidarah. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan keturunan menurut adat Minangkabau.

Gelar datuak atau pangulu diberikan kepada laki-laki dalam kaum atau suku yang dinilai mampu untuk memimpin kaum. Karena datuk / pagulu adalah jabatan tertinggi dalam kaum yang mempunyai kewenangan dan hak memimpin kaum. Proses pemilihan datuk/pangulu sangat demokratis melibatkan seluruh anggota kaum. Contoh gala sako, Datuak Kayo, Datuak Sati, Datuak bandaharo, begitu pula Pangulu Gadang, Pangulu kociak, Pangulu Pasa, Pangulu Kayo dll.

Gelar Raja atau Pucuak Adat antara lain. Daulat yang Dipertuan, yang Dipertuan, Tuanku, dan Rajo contoh, DYD Raja Alam Minangkabau, disebut juga DYD RA Pagaruyuang DarulQoror.

DYD Tuanku Sambah Rajo Alam Surambi Sungai Pagu (Muara Labuah), yang Dipertuan Padang Nunang (Rao), Tuanku Bagindo Kali (Kumpulan)

Gelar dicantumkan dibelakang nama kecil; Amran Datuk Bandaro Kuniang. Mahmud Pangulu Kayo. Datuk Sati Nanputiah. Sutan Muhammad Taufiq SH, DYD RA Pagaruyuang DQ,  Firman Rajo Godang dan lain-lain

Gala Sangsako,

Adalah gelar kehormatan yang di berikan kepada seseorang yang berjasa, berprestasi yang mengharumkan Minangkabau, agama  Islam, bangsa dan Negara serta bermanfaat bagi warga Minangkabau.

Yang berhak memberi gelar sangsako adalah limbago adat yang memiliki aluang petibunian yaitu Pucuak Adat Kerajaan Pagaruyuang, Pucuak Adat Kerajaan sapiah balahan dan datuak/pangulu kaum.

Gala sangsako hanya boleh dipakai sipenerima penghargaan, tidak dapat diturunkan kepada anak atau kemanakan. Apabila yang menerima meninggal dunia, gala kembali kedalam aluang petibunian.

Dalam istilah adat disebut “sahabih kuciang sahabih ngeong” Artinya kalau kucingnya habis (mati) maka tidak akan mengeong lagi.

Gelar kehormatan atau gala sangsako ditempatkan di depan nama, contoh, Orang Kayo saudagar Raja Thomas Diaz (konsul dagang Portugis)

YDPT Maha Raja Perkasa  Alam Johan Berdaulat, Tuanku Jaafar ibni Tuanku Abdul Rahman

Tags :
Kategori :

Terkait