“Tidak ada ketentuan yang melarang, tidak ada petunjuk itu tidak boleh dioplos atau di campur dengan merek lain,” kata Alwi Amri. Kata dia PD Sejahtera merupakan mitra resmi Bulog Jambi, beras yang ada di gudang pengusaha beras itu memang dari Bulog dan pembeliannya legal, namun dia membantah itu adalah beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin).
PD Sejahtera telah memesan kepada Perum Bulog melalui Purchase Order dan selanjutnya menyetorkan HPB-nya ke rekening Perum Bulog Divre Jambi yang ditunjuk. “Beras yang dibeli PT Sejahtera legal, itu bukan raskin tapi beras komersil jenis premium, beras premium itu memang kita jual, siapapun yang memesan dan butuh berapa banyak tetap kita layani,” tegasnya.
Disinggung soal beras Bulog komersil yang dioplos dan dijadikan beras bermerek, Alwi lagi-lagi mengatakan belum ada ketentuan yang melarang itu.
Dijelaskannya lagi, beras premium biasanya digunakan untuk operasi pasar, beras itu dijual seharga Rp 8500 hingga Rp 8600 per kilogram, setelah dijual dari Bulog dan beras itu dijual lagi oleh pengusaha atau dicampur, itu katanya dibebaskan.
“Sebenarnya kita ngemis kepada pengusaha itu, kita terimakasih kepada mereka karena membantu kita dalam penjualan beras, kasihan kalau mereka dipojokan, mereka mitra kita. Kita menjual dengan kemasan 50 kilogram, masalah kemasan masalah kemasan dan merek mau dijadikan berapa itu terserah mereka selagi tidak mengurangi mutu beras, kan beras premium itu bagus,” jelasnya.
PT Sejahtera Salahi UU Perlindungan Konsumen
Polresta Jambi terus mendalami temuan adanya dugaan pengoplosan beras di Gudang PT Sejahtra, yang disegel senin (26/1). Kuat dugaan pengoplosan yang dilakukan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Hal ini disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Deni Mulyadi.
” Terkait kasus ini baru tadi pagi dilimpahkan ke Polresta, dan sudah ada delapan saksi yang telah kita periksa,”ungkapnya kemarin (27/1).
Disamping itu lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPOM Jambi, Disperindag dan Bulog Regional Jambi. Koordinasi ini dilakukan untuk melihat pelanggaran yang dilakukan PT Sejahtera. Jika memang nantinya PT Sejahtra pelanggaran pidana, maka persoalan ini akan terus diperoses.
”Untuk sementara kita sangkakan UU Perlindungan Konsumen,”lanjutnya.
Pantauan di lapangan, ratusan ton beras bulog di gudang tersebut dikemas ulang ke dalam karung ukuran 20 Kg dan 10 Kg dengan berbagai merek. Mulai dari merek Beras Slyp Ramos Kualitas Ekspor, Cap Dua Panda, Beras 899 AX dan Cap Koki. Setelah dikemas ulang, beras ini akan dijual ke pasaran.
Sementara itu, pemilk PT Sejahtera, Alex, tidak terima gudang miliknya ditutup. Dia mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah dan bulog. Makanya, dia menolak menandatangani surat penyegelan yang disodorkan pihak kepolisian. Menurut Alex, usahanya itu sudah berjalan sejak 20 tahun lalu, kenapa baru saat ini dipersoalkan. Lagi pula, yang menjadi persoalan masih tanda tanya besar baginya. Karena beras bulog yang diperjualbelikannya itu merupakan beras-beras premium yang boleh dikomersialkan. Bukan beras bulog bersubsidi.
Bahkan lanjut Alex, usahanya itu justru diminta oleh pihak bulog untuk membantu menjual beras yang memang sudah dikomersialkan, dengan harapan beras di pasaran tetap stabil, tidak ada inflasi. Lagi pula dirinya tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. hanya lima persen.