Tak Terima Diberitakan Terima Suap
MUARATEBO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Dedek Agus Kurniawan SH, MH, melaporkan SP salah satu wartawan harian liputan wilayah Kabupaten Tebo, Kamis (12/2) kemarin ke Polres Tebo. Dedek tidak terima diberitakan telah menerima suap dari terdakwa pencurian ternak yang ia vonis bebas murni dalam persidangan.
Riduwan Hutagaol Kasat Reskrim Polres Tebo menjelaskan, laporan Dedek tergister dengan nomor laporan LP/B-23/II/2015/JBI/RESTEBO, tentang dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan surat kabar Harian Jambi terbitan Selasa, 10 Februari 2015 halaman 18 dan terbitan Rabu tanggal 11 Februari 2015 juga halaman 18.
\"Isi laporannya, Dedek mengatakan, surat kabar tersebut memberitakan berita yang isinya fitnah. Dalam berita disebutkan jika Dedek Agus Kurniawan (pelapor,red) ketua mejelis hakim PN Tebo ada menerima uang perkara sebesar Rp 100 juta dari keluarga terdakwa atas nama Damanhuri. Waktu itu Damanhuri adalah terdakwa pada kasus pencurian kerbau dengan nomor register perkara : 101 / pid.B/ 2014 /pn yang di vonis bebas murni. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan,\" terang Kasat kepada harian ini.
\"Atas laporan itu, SP dikenakan pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik,\" pungkas Kasat lagi.
Terkait laporan tersebut, Iwan Perdana Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) mengatakan, sesuai dengan kesepakatan Kapolri dengan ketua dewan pers, apapun yang menyangkut sengketa pers akan dikembalikan ke dewan pers. Dalam artian, tidak ada sengketa pers yang sampai keranah pidana.
\"Salah dipemberitaan, perbaikannya dalam pemberitaan. Jadi tidak ada yang namanya sengketa pemberitaan saampai ke pidana,\" jelasnya.
Iwan juga mengatakan, jika ada orang atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, bisa mengunakan hak jawabnya dengan cara melayangkan hak jawab ke kantor atau perusahaan dimana pemberitaan tersebut diterbitkan. \"Jika hak jawab tidak digubris, orang atau lembaga yang merasa dirugikan bisa somasi ke dewan pers. Tapi bukan buat laporan kepolisian tentang pencemaran nama baik,\" tuturnya lagi.
Terpisah M Taher Ketua organisasi Tebo Jurnalis Club (TJC) juga mengatakan hal yang sama. Dikatakannya, hari ini (Senin,red) dia bersama wartawan yang tergabung dalam organisasi TJC maupun yang tidak tergabung, akan mendatangi Polres Tebo, dan minta kepada Kapolres agar tidak menanggapi laporan dari Dedek Agus Kurniawan SH, MH, hakim PN Tebo.
\"Kita akan menghadap Kapolres untuk menyarankan agar tidak menanggapi laporan itu. Sengketa pers harus diselesaikan oleh dewan pers, bukan dikenakan pidana. Kalau sengketa pers sampai kepidana, ini sama dengan mengekang kebebasan pers dan untuk apalagi gunanya UU Pers yang sudah disepakati,\" jelasnya.
\"Jika laporan itu ditanggapi oleh Polres, nantinya semua orang yang tidak senang dengan pemberitaan bisa melaporkan hal yang sama, yaitu pencemaran nama baik. Trus, dimana lagi letak pers sebagai kontrol sosial dan dimana letak kebebasan pers,\" pungkasnya mengakhiri.
(bjg)