TAK hanya memuluskan upaya pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikhawatirkan berdampak pada semakin sulitnya proses penegakan hukum.
Diduga, \"kemenangan\" yang diraih Budi Gunawan memberi \"inspirasi\" banyak para tersangka korupsi yang ingin mengikuti jejaknya dengan mengajukan praperadilan terhadap KPK. Baik tersangka yang ditetapkan Polri, KPK maupun Kejaksaan untuk mencari keringanan atau malah lepas dari jeratan hukum.
Anas Urbaningrum mungkin salah satu yang bakal memanfaatkan momentum ini. Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya saat dikonfirmasi mengakui, praperadilan itu menunjukan bagaimana KPK memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya. KPK juga terbukti melakukan abouse of power. \"Itu juga yang terjadi dalam kasus Anas Urbaningrum,\" ujarnya.
Menurut dia, kasus Anas dan Budi Gunawan ada beberapa kemiripan. Yakni adanya upaya memaksakan mengarahkan konflik politik ke pidana. \"Waktu itu kan Anas mau menandatangani sebagai calon legislatif, sedangkan ini BG mau dicalonkan sebagai kapolri,\" jelasnya.
Firman menjelaskan, sebenarnya sejumlah kejanggalan sudah terungkap dalam kasus kliennya. Mulai bocornya sprindik sampai penulisan sprindik yang tidak jelas. Adanya kalimat \"dan proyek-proyek lainnya,\" yang dianggap KPK belum yakin benar atas perkara yang disangkakan.
Firman mengatakan, materi-materi itu sebenarnya sudah kami ajukan sebagai bukti dalam persidangan maupun saat banding. \"Tapi hakim sepertinya tidak melihat itu. Nah, padahal kan harus ada equality before the law. Kalau BG bisa seperti itu, kenapa kami tidak ?\" ujarnya. Oleh karena itu, kini kubu Anas mulai percaya diri membawa bukti-bukti kejanggalan KPK saat mengajukan kasasi nanti.
Upaya yang sama juga sedang direncanakan Suryadharma Ali (SDA). Melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, SDA mengatakan, tim hukum akan mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. \"Akan kami bicarakan bersama klien kami, tapi yang pasti akan kita pertimbangkan itu (praperadilan),\" katanya kemarin.
SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama.\"? \"
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kesempatan terpisah kemarin, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memang melihat keputusan Sarpin membuka peluang tersangka korupsi lain untuk melakukan hal yang sama. \"Untuk jangka panjang, keputusan ini bisa merusak penegakan hukum,\" ujarnya.
Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya juga mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, kejadian itu bukan hanya berdampak pada KPK. Namun juga pada Polri dan Kejaksaan jika nanti menghadapi para tersangkanya. \"Mereka akan sedikit-sedikit dipraperadilankan. Hal itu akan sangat mengganggu, sebab jumlah hakim kita kan juga sedikit,\" ungkapnya.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menjelaskan, putusan Hakim Sarpin ini harus dicatat sebagai sejarah kelam penegakan hukum di Indonesia. Tidak hanya soal pemberantasan korupsi. \"Pasalnya, setiap tersangka akan bisa menggugat melalui praperadilan. Tidak hanya KPK tapi juga Kejaksaan dan Polri,\" ujarnya.
Polri Menyambut
Sementara pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan dalam sidang praperadilan, justru disambut baik pihak Polri . Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, praperadilan yang diajukan Budi Gunawan itu merupakan contoh yang baik. \"Sebenarnya langkah ke praperadilan itu bagus, karena Jadi, tidak melapor kemana-mana yang tidak sesuai prosedur hukum,\" paparnya saat ditemui di depan Kantor Bareskrim kemarin.