Keluarga Korban Datangi Kejari Sarolangun

Selasa 17-02-2015,00:00 WIB

Tidak Terima Tuntutan JPU

SAROLANGUN- Tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrun Bin Zainudin alias Bujang, warga Desa Karang Mendapo Seberang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Senin 16/2 (Kemarin red) mendatanggi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.

Puluhan warga yang mengaku keluarga korban penganiayan yang mengakibatkan terbunuhnya Nasrun bin Zainudin alias Bujang dengan terdakwa Sayuti bin Ismail (55) pada tahun 2014 lalu, mengaku sangat kecewa dan tidak puas dengan tuntutan JPU yang  hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Muhamad Zen kakak korban (Nasrun alm red) saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait kedatanganya ke Kejari Sarolangun mangatakan bahwa pihaknya tidak terima dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU.

\"Tuntutan kepada terdakwa ini terlalu ringan, tidak sesuai dengan perbuatanya, kami minta JPU untuk mempertimbangkan lagi, kami minta JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,\" ujar  Muhamad Zen, Senin (16/2).

Lanjutnya lagi, selain tidak terima dengan JPU, pihaknya juga protes perubahan jadwal persidangan. \"Sebelumnya sidang diagendakan akan digelar Senin 16/2 pada pukul 10:00 WIB, tapi pas kita sampai PN pada pukul 9:00 WIB sidang sudah selesai, ini timbul pertanyaan, kok bisa digeser jadwalnya,\" sebut Muhammad Zen.

Pada persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan terdakwa, jelas Muhamad Zen, Sayuti terdakwa mengaku pada waktu itu dia berniat ingin membunuh kakak korban (Muhamad Zen red) bukan adiknya (Nasrun red).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sarolangun, Herika Ibra mengatakan bahwa kedatangan warga ke Kejari Sarolangun karena mereka tidak terima dengan tuntutan JPU dan perubahan jadwal sidang.

\"Tuntutan JPU sesuai dengan fakta persidangan, dalam persidangan terdakwa terbukti dengan pasal 351 KUHP,\" kata Kasi Pidum Kejari Sarolangun, Herika Ibra.

Lanjutnya lagi, namun dari berkas yang diserahkan pihak penyidik dari kepolisian pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP ayat 2 dan 3, namun untuk pasal 340 KUHP yang dimintai pihak keluarga korban dari fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.

Mungkin ada ketidak puasan warga pihak keluarga korban mengenai jadwal sidang, jelas Kasi Pidum, tanpa menunggu keluarga sidang sudah digelar, hal ini tidak ada ketentuan baku menunggu keluarga korban kecuali dipanggil.

\"Jadwal sidang hari ini sidang padat, maka kami dulukan sidang yang menarik perhatian dan juga permintaan majelis hakim,\" tandasnya

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Nasrul warga Desa Karang Mendapo Seberang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, dengan terdakwa Sayuti kembali akan digelar 2/3 dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.

Pantauan Jambi Ekspres digedung Kejari Sarolangun, tampak sejumlah keluarga korban menanggis dan berteriak mengatakan bahwa mereka tidak terima dengan tuntutan yang dijatukan JPU kepada terdakwa.

Kasus pembacokan ini berawal dari permasalahan batas kebun antara korban dengan pelaku pada tahun 2014 lalu. Sebelum terjadi pembacokan, antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok, karena korban menyebut pelaku menanam bibit kelapa sawit di lahan milik korban.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait