Menurut Lukman biaya haji selama ini memang mengacu pada mata uang USD. Celakanya Kemenag tidak memiliki kuasa untuk mengintervensi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negeri Paman Sam itu. Lukman mengatakan dalam pembahasan berasma DPR, tentu akan ditinjau satu persatu komponen biaya. Kemudian akan dilihat di komponen mana saja, ongkos haji bisa ditekan. Kemenag menetapkan usulan BPIH 2015 sebesar USD 3.193 itu sudah menghitung hasil pemanfaatan dana setoran awal BPIH yang dikumpulkan sejak beberapa tahun terakhir.
(owi/dyn/wan)