JAMBI – Pengadilan Negri Jambi kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembuatan sertifikat prona dengan terdakwa Hasnadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo.
Dalam sidang yang di gelar Senin (16/3) kemarin, terungkap bahwa terdakwa tidak saja melakukan pungutan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat prona, namun juga memalsukan sertifikat. Hasnadi yang mengenkan Kemeja bercorak ungu, nampak tertunduk saat menjalankan sidang.
Fakta tersebut terungkap saat kesaksian Alen, yang merupakan Mantan Kepala BPN Tebo . Menurut dia, pungli dilakukan Hasnadi saat ia menjabat sebagai Kasi Sengketa Konflik dan perkara pada 2011 lalu.
Alen mantan Kepala BPN Tebo juga menjelaskan dalam kesaksiannya, bahwa Punguntan Biaya untuk pembuatan Sertifikat Prona senilai Rp 3,5 juta per sertifikat itu tidak ada aturan, namun, biaya yang di bebankan kepada masyarakat, hanya untuk pembelian Materai dan honor pengukur. “Kurang lebih Rp 300 ribu per sertifikat,”kata Alen saat memberi keterangan di hadapan majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.
Majelis Hakim yang di Ketua Paluko, menanyakan kepada Alen, tentang keterangan saksi yang di hadirkan JPU pekan lalu, diamana dalam ketarangan saksi tersebut, saksi tidak pernah memohon untuk pembuatan sertifikat Prona, karena ia tidak mempunyai tenah. “Namun, sertifikatnya ada, ini aneh bin Ajaib,”tanya majelis Hakim. “Itu pemalsuan yang mulia,” jawab Alen tegas.
Ada 32 orang Masyarakat di Desa Sungai Rambai yang tergabung dalam pembutan sertifikat Prona tersebut, semuanya di pungut biaya senilai Rp 3,5 juta/ sertifikat. 12 orang sudah memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim pekan lalu, mereka mengakui di hadapan majelis Hakim saat itu, bahwa mereka tidak mnedapatkan penyuluhan dari BPN tentang sertifikat Prona tersebut
.(cr8)