Lebih lanjut dikatakan Arief, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan pengembangan dan pelacakan IT hp korban yang digunakan tersangka menghubungi pacarnya. Melalui HP tersebut, korban kita pancing untuk keluar yakni pacarnya menghubungi untuk bertemu di Hotel Gemilang. Dan tersangka keluar menemui pacarnya di Hotel Gemilang. Disaat sampai di hotel Gemilang tersangka Randi langsung ditangkap.
Dan dari keterangan Tersangka Randi bahwa dirinya dibantu Elga. Berkat informasi tersebut anggota langsung turun dan menangkap tersangka Elga di kediamannya. \"Pengungkapan tersangka satu pekan setelah korban di kebumikan,\" sebut Arief.
Dikatakan Arief ada 13 barang bukti (BB) yang diamankan. Diantaranya, tas, laptop, 2 unit hp, tali laptop. HP yg digunakan untuk perampokan, mobil, baju, kerudung, celana, dan pakaian korban. \"Barang bukti diamankan dirumah tersangka Elga,\"ujar Mantan kabag Ops Polres Bungo ini.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu pantauan dilapangan rekonstruksi yang digelar polres Batanghari dijaga ketat aparat kepolisian. Rekonstruksi ini dilakukan tanpa ada keluarga korban yang melihat dan menyaksikan.
(adi)