Bandar Diciduk, Satu Perempuan
JAMBI – Peredaran narkoba di Provinsi Jambi terbukti masih tinggi. Narkotika jenis Sabu yang diperkirakan berharga ratusan juta belum lama ini berhasil diamankan pihak Polda Jambi.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil menangkap tiga orang bandar. Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 4, 290 gram. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan, yakni Jamilah alias Milot (33), warga Pelabuhan Dagang, Kabupaten Tanjabbar. Dia diamankan bersama seorang pria Sahrial alias Iyal (25) warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar.
Keduanya ditangkap di Desa Taman Raja, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar. \"Kita dapat laporan di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Tim bergerak dan mengamankan pelaku. Barang bukti diamankan sabu yang dimasukkan ke dalam 28 paket,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk.
Di lokasi yang sama, lanjutnya, ikut diamankan tersangka Yondri (46) warga Kelurahan Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 7 paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,958 gram, uang senilai Rp 9 juta, 2 unit handphone, 1 pirek kaca, dan 1 timbangan digital.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, mengatakan, pihaknya sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Menurutnya, penyisiran yang dilakukan di Pulau Pandan tidak akan membuat para pelaku jera. “Mereka hanya berpindah tempat. Maka masyarakat dalam hal ini harus waspada,” sebutnya.
Sebelumnya, masih di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, polisi juga mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat. Ia diamankan bersama rekannya, barang bukti yang disita 3 Ons narkotika jenis sabu.
PNS tersebut adalah M Firdaus alias Siu, warga Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat. Dia diamankan bersama tiga rekannya, yakni Juliawan alias Ahua, Rahmad Rizal bin Adenan, dan M Syafroni alias Sisaf. Kepada wartawan, Firdaus mengaku jika dirinya baru sekali terlibat kasus ini.
Saat hendak ditangkap polisi, terangnya, Ia langsung lari. “Tapi dikejar. Kawan Saya ruponyo bawak barang (narkoba,red),” akunya.
Barang bukti lainnya adalah seperangkat alat hisap (bong, red), timbangan acis, mobil Avanza BM 1342 MG dan kenderaan roda empat jenis Panther pick up. Kini keempat tersangka diamankan di Mapolda Jambi.
Sementara itu, dua bandar narkoba di Kota Jambi juga berhasil diciduk polisi. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tiga pengguna dan dua kurir Narkoba oleh Polsek Jelutung, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang bandar. Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Edison mengatakan, dua Bandar yang diamankan, Beni Haris Saputra (33) warga Jalan Sunan Pakubuono, RT 30, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur dan Firdaus alias Daus (37), warga RT 07, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 pil ektasi, dua paket sabu Rp 300 ribu dan Rp 100 ribu, dua pirek, dan barang-barang pribadi milik pelaku Firdaus. Sementara barang yang berhasil diamankan dari Beni berupa satu paket sabu beserta alat hisap dan korek api.
Menurut Edison, pelaku ini mengaku telah menjalankan aksinya berkali-kali. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang dari bandar besasr lainnya. \"Kita sudah tau nama dan alamatnya. Sekarang kita tengah mengejar dia,\" kata Edison.
(pds/cok)