Warga Saling Serang

Rabu 21-10-2015,00:00 WIB

Diduga Berebut Lahan PETI

 

 

– Jajaran Polsek Maro Sebo Ulu meringkus Sadiq (36), warga Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Dia satu dari dua tersangka pembakaran rumah milik Edison, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Diduga aksi ini dilakukan karena persoalan perebutan lahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (16/10) lalu, dompeng milik Sadiq dirusak oleh orang yang diduga adalah Edison. Sadiq saat itu melihat dompeng yang dia miliki sudah dirusak. Lalu, pada Sabtu (17/10), pihak Polsek Maro Sebo Ulu mendengar terjadi pembakaran rumah Edison yang diduga dilakukan Sadiq dan Yudi, pelaku lainnya.

Edison mengaku, Sabtu dinihari sekitar pukul 03. 00 WIB melihat dari sela dinding rumah, jika Sadiq dan Yudi menyiramkan minyak ke rumah orang tua Edison dan membakarnya. Untungnya, korban cepat mengetahui kejadian itu dan meminta pertolongan warga dan berhasil memadamkan api.

Akhirnya, Sadiq, salah satu pelaku berhasil diamankan di Desa Rantau Gedang. \"Saat Diamankan pelaku kedapatan membawa senjata api jenis pistol rakitan, ia mengaku dipinjamkan senjata api jenis pison, peluru jenis pison dari temannya Yudi yang saat ini masih kita buru,\" Kata IPDA Edi Bernawan, Plt Kapolsek Maro Sebu Ulu, Selasa (20/10) kemarin.

Edi menambahkan, Yudi, salah satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran. Dia merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara. \"Benar Yudi ini sudah 2 kali masuk penjara, ia sudah sering meresahkan warga. Untuk kasus mereka ini kasusnya pembakaran, dan kepemilikan senjata api,” katanya.

“Saat melakukan pengejaran terhadap Yudi ini kita Berikan tembakan peringatan, pada saat hendak melakukan tembakan peringatan, mengingat ditengah perkampungan maka kita utamakan keselamatan warga saat itulah ia berhasil kabur, sementara rekannya berhasil kita tangkap,\" tambah Edi.

Sementara itu Edi menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh perebutan lahan lokasi PETI antara pelaku dan korban, adapun untuk sanksi pelaku di jerat Undang - Undang darurat no.12 tahun 1951. \" Kejadiannya Dipicu dua preman Desa ini perebutan lahan lokasi PETI,” katanya.

(adi)

Tags :
Kategori :

Terkait