JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan SK pemberhentian tiga anggota DPRD Provinsi Jambi yang maju dalam pencalonan kepala daerah sudah diteken Mendagri. Ketiganya ialah, Edi Purwanto, Syahirsah dan Sofia Fattah.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, seluruh calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD harus mengundurkan diri yang dinyatakan dengan SK dari Mendagri selambatnya 60 hari setelah dinyatakan sebagai calon oleh KPU. Artinya, 22 Oktober (hari ini) calon kepala daerah dinyatakan gugur bila SK pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) belum diterbitkan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan, SK pemberhentian dari Kabupaten/kota sudah selesai. “Konfirmasi terakhir tadi (kemarin) SK itu sudah diteken,” akunya.
Ia berharap besok (hari ini) SK sudah disampaikan ke KPU Provinsi. “Saya optimis SK Edi Purwanto besok (hari ini) sudah kami terima fisiknya. Kemudian juga SK Paslon Sayhirsah dan Sofia di Batanghari,” jelasnya.
Cawagub Edi Purwanto dikonfirmasi mengatakan, proses pengunduran ini sudah lama, dirinya tidak bisa mendesak kapan bisa keluarnya. “Bukan kita yang menentukan. Saya juga kejar terus supaya cepat keluar,” pungkasnya.
(aiz)