Kurun Setahun Berhentikan 146 PNS

Jumat 23-10-2015,00:00 WIB

 Terkait dengan pandangan masyarakat bahwa banyak PNS yang suka bolos, dia mencoba melusurkannya. Syafuan mengatakan PNS itu ada yang bersifat pegawai struktural dan fungsional. ‘‘Bagi yang struktural, memiliki layanan masyarakat yang tetap seperti jam dan kantor tempat layanannya,’’  kata dia. Sehingga PNS jenis ini memang harus stand by melayani masyarakat sesuai bidangnya.

 

 Kemudian ada PNS yang berjenis sebagai tenaga fungsional. PNS jenis ini mengutamakan fungsinya, misalnya sebagai guru atau penelitia. PNS fungsional memang tidak terikat harus bekerja di ruang kerja dan jam khusus. ‘‘Peneliti bisa tidak ngantor berhari-hari karena di lapangan. Ini tidak dihitung bolos,’‘ kata dia. Meskipun begitu peneliti di LIPI yang sedang ke lapangan, tetap diminta absen dengan membuat ringkasan kegiatan setiap harinya.

 

 Syafuan juga mengatakan sanksi pemberhentian PNS tidak diambil semena-mena. Dia menjelaskan PNS yang bolos kerja, tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi. Namun jika alasannya tidak valid alias mengada-ada, maka dijatuhi hukuman

. (wan) 

Tags :
Kategori :

Terkait