JAKARTA - Perang terhadap peredaran produk obat ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya terus dilakukan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali berhasil menyita 1,056 juta kemasan obat dan kosmetik ilegal. Operasi itu dilakukan mulai dari Agustus hingga September 2015.
Kepala BPOM Roy Sparingga menuturkan, operasi Storm ini digelar bersama pihak kepolisian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di 123 sarana produksi, distributor, dan retail serta kawasan kepabeanan. Dalam operasi, ditemukan 3.671 item produk obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetika ilegal. Rinciannya, 827 item obat ilegal, 1.447 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung BKO, dan 1.397 item kosmetika ilegal.
‘’Kami berhasil mengamankan 3.671 item  atau 1,056 juta kemasan produk obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp 20,8 Miliar,’’tutur Roy di Jakarta, kemarin (27/10).
Nilai ini menunjukkan penurunan dari hasil Operasi Storm V tahun 2014 yang berhasil menemukan produk ilegal sebesar Rp 31,66 Miliar. Meski dengan temuan lebih banyak, 16 item dari tahun lalu.
Roy melanjutkan, dalam operasi tersebut, Provinsi Banten masih tetap menjadi primadona untuk peredaran produk ilegal dengan temuan produk ilegal terbanyak. Yakni 190 item dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 9,34 Miliar. Kemudian, diikuti oleh DKI Jakarta dengan temuan sebanyak 120 item senilai Rp 3,1 Miliar, Jawa Tengah dengan temuan 181 item senilai Rp 1,65 Miliar rupiah. Lalu, Riau 65 item senilai Rp 1,08 Miliar dan Kepulauan Riau sebanyak 17 item senilai lebih dari Rp 1 Miliar.
Dalam operasi kali ini, diakui Roy, ada beberapa kesulitan. Karena modus operasi semakin canggih. Seperti misalnya, operasi dilakukan pada malam hari, berpindah lokasi secara cepat, menyimpan produk ilegal di tempat yang tidak diduga seperti perumahan mewah, serta menghindari rutinitas jadwal pelaksanaan aktivitas. ‘’Oleh karenanya, sangat penting untuk bisa bekerja sama dengan semua pihak. Sehingga operasi bisa berjalan dengan lancar,’’jelasnya.
Terhadap 123 sarana yang telah dilakukan penindakan, sebanyak 42 kasus ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM dan/atau Penyidik POLRI. Kemudian, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara, hasil termuan langsung dimusnahkan secara simbolis di pelataran BPOM. Pemusnahan juga dilakukan di dua TKP di Provinsi Banten. Pemusnahan ini merupakan akumulalsi dari temuan 2014 dan 2015. Ada 218 item dengan nilai keekonomian Rp 20 miliar yang dimusnahkan kemarin.
(mia)