Diamankan BB Rp 20, 9 Juta
MERANGIN – Aparat kepolisian dari Polsek Tabir berhasil meringkus dua pelaku pengedar uang palsu, Selasa (27/10). Informasi yang didapat, penangkapan bermula ketika pelaku yang mengendarai mobil Avanza Silver dengan nomor polisi B 1773 WF, dari arah Bungo menuju Bangko melakukan mengisian minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Koto Rayo Kecamatan Tabir.
Ketika pelaku hendak membayar, petugas pengisian curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Akhirnya, petugas SPBU menahan mobil tersebut dan melaporkan hal itu ke pihak Polsek setempat. Mendapatkan informasi tersebut, aparat Polsek Tabir lansung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasilnya, aparat Polsek berhasil mengamankan mobil dan Barang Bukti (BB) uang palsu berjumlah Rp 20, 9 juta. Kapolres Merangin, Munggaran Kartayuga melalui Kapolsek Tabir, IPTU Ridha membenarkan penangkapan dua pelaku yang diduga menyebarkan uang palsu tersebut.
\"Ya, awalnya kita mendapat laporan dari operator SPBU, bahwa mereka menahan satu unit mobil Avanza berwarna silver yang mengunakan uang palsu ketika membayar usai melakukan pengisian BBM,\" ungkap Ridha.
Ridha mengatakan, kedua pelaku ini berinisial SU (46), warga Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir dan rekannya DW (49), seorang pendatang dari pulau Jawa, yakni di Pati. Keduanya digelandang ke Mapolsek Tabir untuk diproses lebih lanjut.
\"Kedua warga ini, salah satunya berasal dari Jawa dan yang satunya tinggal di Kuamnang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir. Rekannya baru datang dari Jawa,\" jelasnya.
Ditambahkannya, dari tangan kedua pelaku, disita uang palsu senilai Rp 20, 9 juta. Diantaranya terdiri uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 200 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 18 lembar. \"Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita Barang Bukti (BB), uang palsu dari pelaku senilai Rp 20, 9 juta,\" sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat i ditahan di sel tahanan Mapolsek Tabir. Jika terbukti, keduanya akan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara. “Untuk kedua pelaku kita proses dulu. Jika memang terbukti, kita akan terapkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan acaman hukuman enam penjara,\" pungkasnya
. (amn)