Delapan Tersangka Karhutla Dilimpahkan
MUARABULIAN – Kegiatan ilegal logging merupakan ancaman bagi ekosistem hutan. Baik itu, hewan, tumbuhan, maupun manusia di sekitar hutan. Sampai kini, aktivitas tersebut masih saja terjadi. Menurut data yang dihimpun koran ini, setidaknya ada 934.000 hektare lahan hutan yang rusak. Salah satu penyebab kerusakan lahan tersebut yakni illegal logging.
Kemarin sebanyak empat pelaku ilegal logging di tangkap saat beroperasi di kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan. Penangkapan ini berhasil berkat adanya kerjasama antara Tim Perlindungan Hutan (Linhut) PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI), pengelola Hutan Harapan bersama personel Polsek Bajubang.
Keempat pelaku yakni, Mat Kari (52), Ahmad (35) dan Aprianto (41) warga RT 2, Desa Pompa Air, serta Asri (35), warga RT 2 Desa Kilangan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batangahri. Informasi yang berhasil dihimpun, sekitar pukul 09.47 WIB, tim patroli PT Reki bersama dua anggota BKO Polsek Bajubang berangkat dari base camp 35 menuju Sungai Kandang.
Pasalnya, mereka mendapat laporan adanya suara chain shaw atau gergaji rantai di 3 (tiga) titik. Pada salah satu titik, tim menemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku sedang melakukan aktivitas illegal logging. Namun saat itu, para pelaku melarikan diri begitu melihat kedatangan tim.
Akhirnya tim melakukan pengejaran, namun hanya satu orang yang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya melarikan diri. Sementara pada titik kedua, tim menemukan dua orang sedang melakukan aktivitas illegal logging dengan 1 (satu) unit chainshaw.
Setelah kejar-kejaran, kedua pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, pada titik ketiga juga ditemukan dua pelaku illegal logging yang menggunakan chainshaw. Akhirnya, tim mengamankan para pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, dua buah parang, kayu jenis bulian dan merbau ukuran 6 x 12 cm x 2 m sebanyak 1,5 kubik, chainshaw (gergaji rantai) Tiga unit. Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polsek Bajubang untuk proses hukum lebih lanjut.
Manajemen PT Reki menyayangkan masih banyaknya warga melakukan illegal logging dalam kawasan Hutan Harapan. “Tidak hanya mengganggu program-program restorasi ekosistem yang oleh PT Reki sebagai pemegang konsesi. Illegal logging juga mengancam aktivitas tradisional dan kehidupan masyarakat Suku Anak Dalam di Batin Sembilan yang bermukim dalam kawasan Hutan Harapan,” kata Kepala Task Force 2 PT Reki, Urip Wiharjo, Rabu (28/10).
Selain melakukan illegal logging, masyarakat pendatang juga diduga melakukan pembakaran di dalam kawasan Hutan Harapan. Sementara itu, Kapolsek Bajubang, AKP Dastu dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya penangkapan terhadap Empat orang pelaku illegal logging di kawasan PT Reki. “Benar, saat ni ke empat pelaku kita amankan di Mapolsek Bajubang beserta dengan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, kemarin (28/10) melimpahkan 8 tersangka kasus pembalakan dan pembakaran hutan yang terjadi di Tanjab Barat. Para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), melengkapi berkas tersangka. \"Iya. Tadi (kemarin,red) sekitar pukul 09.00 WIB diserahkan ke Jaksa,\" ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada sejumlah awak media.
Dia menyebutkan, awalnya kasus ini diungkap oleh Polres Tanjab Barat. Namun, untuk proses penyidikan dilakukan di Mapolda Jambi. Karenanya, pelimpahan dilakukan ke Kejari Kualatungkal.
Delapan tersangka dalam kasus ini adalah Ridwan alias Iwan (42), Rahmat alias Amat (42), Rahman alias Remang (36), Jamaludin alias Udin (35), Firmansyah alias Firman (33), dan Awal Harahap alias Bulek (30).