JAMBI - Penyidik Kejati Jambi kemarin (28/10) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kerinci, Febrila Kusnondo dan juga Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kerinci. Pemeriksaan keduanya terkait dengan kasus pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.
Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi mengatakan, keduanya mulai diperiksa sekitar pukul 10. 00 WIB kemarin. Menurutnya, kapasitas keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
\"Kalau DPPKAD kita minta keterangannya terkait kasus ini dan juga dokumen terkait proses penganggaran pada pembangunan komplek perkantoran itu. Sementara Kadis PU untuk memvalidkan anggaran yang ada dengan realisasinya,\" katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kerinci dikonfirmasi via ponsel mengatakan, pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus ini. \"Ya sejauh mana yang kita tahu. Karena semua DPA kan di PU, makanya ditanya sama kita. Masih ada tidak arsipnya tentang kegiatan pembangunan. Ya sejauh apa kita tahu,\" jelasnya.
Soal apa saja dokumen yang diminta oleh penyidik dari pihaknya, Febrilla menyatakan, dokumen yang diminta terkait kontrak pembangunan. \"Lalu siapa PA, PPK, tahun berapa, besarannya berapa. Seperto Kantor bupati kan tahun 2010 berapa dan 2011 berapa,\" jelasnya.
Sementara Kadis DPPKAD, Jarizal mengatakan, penyidik dalam pemeriksaan itu mempertanyakan soal pendanaan dan aset yang dibangun menjadi kantor. Salah satunya soal proses pencairan dana untuk pembangunan. \"Ya bagaimana proses dan mekanisme pencairan dananya,\" jelasnya.
Ditanya, apakah sebelumnya memang ada pembebasan lahan atau hibah dari masyarakat kepada Pemkab? Dia tak bisa memastikan. \"Saat itu saya tidak kepala dinas. Menurut yang saya tahu sekarang saya kepala dinas itu sedang diurus untuk masuk sebagai aset daerah,\" ujarnya.
Dia menyatakan, jika saat ini tengah diproses lokasi perkantoran itu untuk menjadi aset daerah. \"Kita lengkapi adminiatrasinya. Mana yang sudah kita ajukan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat,\" ungkapnya.
Namun Jarizal tak bisa memastikan apakah pengurusan lokasi perkantoran dilakukan karena ada penyidikan oleh pihak Kejati. \"Ya tanpa penyidikan juga aset tanah itu kan harus dibuat sertifikatnya. Bisa masuk aset kalau bukti kepemilikannya ada,\" tandasnya.
Seperti diketahui, pihak Kejati Jambi menaikkan penyelidikan kasus kegiatan pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci tahun 2010-2014, yang berlokasi di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak ini ke tahap penyidikan. Indikasi yang ditemukan penyidik, pada proyek yang bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini, dengan total anggaran sebesar Rp 57 Milyar ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara.
Pembangunan Kompleks perkantoran dibangun diatas lahan yang belum ada dasar hukumnya, alias masih milik masyarakat dan belum dibebaskan. Sehingga kompleks perkantoran yang di dalamnya terdapat bangunan kantor bupati dan SKPD, berjumlah sekitar 12-13 bangunan ini tidak bisa dimasukkan ke dalam aset pemerintah dan sejauh ini belum bisa digunakan sesuai fungsinya.
Pada kasus ini, pihak Kejati menemukan adanya ketidakberesan dalam proses pembebasan lahan, yang ternyata pembebasan lahan tidak pernah ada. Meskipun panitia sembilan, yang bertugas mengurus pembebasan sudah dibentuk, namun secara teknis panitia sembilan tidak melakukan pekerjaan sama sekali. (wsn)
JAMBI - Penyidik Kejati Jambi kemarin (28/10) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kerinci, Febrila Kusnondo dan juga Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kerinci. Pemeriksaan keduanya terkait dengan kasus pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.
Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi mengatakan, keduanya mulai diperiksa sekitar pukul 10. 00 WIB kemarin. Menurutnya, kapasitas keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
\"Kalau DPPKAD kita minta keterangannya terkait kasus ini dan juga dokumen terkait proses penganggaran pada pembangunan komplek perkantoran itu. Sementara Kadis PU untuk memvalidkan anggaran yang ada dengan realisasinya,\" katanya.