Dugaan Korupsi Pengadaan ATK 2013
JAMBI- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, menyatakan, akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2013. Saat ini, Penyidik Kejari Jambi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rifai dan Saleh.
Ini disampaikan oleh Karya Graham, Kasi Intel Kejari Jambi dikonfirmasi, kemarin (29/10). \"Saya katakan akan ada tersangka lain, tapi mohon bersabar dulu menunggu putusan,\" tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jambi, terungkap ada beberapa nama yang disebut-sebut oleh saksi karena punya peran penting. Diantaranya adalah Yamin mantan bendahara dinas, dan Wisbar, salah seorang rekanan.
Karena dianggap sangat berperan, majelis hakim mempertanyakan status salah satu rekanan pengadaan ATK, Wisbar. “Apakah Wisbar ditetapkan sebagai tersangka?,” tanya ketua majelis hakim, Paluko Hutagalung.
Sebab, menurutnya nama Wisbar ini sering disebutkan saksi karena punya peran penting, mengantur pengadaan ATK untuk sekolah di lingkup Diknas Kota Jambi tahun 2013. \"Apakah perlu majelis mengeluarkan penetapan. Karena fakta persidang jelas, selain mengatur, dia juga disebut melakukan pemotongan,\" tegas Paluko.
Menanggapi ungkapan penetapan yang disampaikan oleh Paluko, Karya menyatakan, bahwa kewenangan untuk menetapkan tersangka itu sudah jelas diatur dalam KUHP, bahwa kewenangan itu berada di tangan penyidik. Oleh karena itu, kata dia, kalau pun majelis hakim mempunyai kewenangan mengeluarkan penetapan, itu bukan penetapan tersangka.
Menurutnya, mungkin penetapan lain, seperti penetapan hari sidang dan status penahanan. \"Tapi kalau penetapan tersangka sesuai dengan KUHAP itu adalah dari pada penyidik,\" sebut Karya.
Lanjutnya, beberapa waktu lalu dirinya pernah menyebutkan bahwa penyidik Kejari Jambi akan menyelesaikan dulu atas dua nama tersangka Rifai dan Saleh. \"Setelah perkara dua terdakwa ini putus, kita akan menentukan tersangka lain sesuai fakta persidangan,\" kata dia menegaskan pernyataan sebelumnya.
\"(Jadi) Tidak perlu ada penetapan dari majelis hakim. Untuk mengeluarkan penetapan sebagai tersangka, sesuai dengan KUHP itu adalah kewenangan penyidik. Ini supaya masyarakat Jambi mengetahui biar jangan sesat, jangan salah membaca atau salah mengartikan komentar-komentar oleh penegak hukum,\" tegas Karya.
Sementara menanggapi pengalihan tahanan Rifai, salah satu terdakwa oleh majelis hakim, dari status tahanan rutan menjadi tahanan rumah, Karya menyatakan, bahwa penanganan kasus ATK prosesnya dimulai dari awal. Menurutnya, penyidik menemukan bukti, dan menaikkan ke penyidik dengan dua tersangka, Rifai dan Saleh.
\"Kita tetapkan keduanya tersangka, kita sidik, kita tahan sama-sama, kita limpahkan sama-sama, supaya ada sisi keadilan. Jadi kalau ditanya kenapa satu dialihkan jadi tahanan rumah satu masih tahanan rutan, saya berpendapat memang itu kewenangan majelis,” ujarnya.
\"Tapi kami juga heran kenapa yang satu dialihkan tahanan rumah yang satu masih tahanan rutan, terus terang kami juga heran,\" tegasnya lagi.
(wsn)