Dua Indomaret Beroperasi Tanpa Izin

Jumat 06-11-2015,00:00 WIB

Dewan Minta Ditutup

JAMBI – Sejak 2012, Kota Jambi mengeluarkan 50 izin Indomaret. Kini, 17 Indomaret sudah tutup. Dari sisa itu, ada 2 Indomaret yang beroperasi tanpa izin. Yaitu, Indomaret Simpang Kawat dan Indomaret di Jalan Jendral A Tahlib, Simpang Karya Telanaipura. Sumaidi, Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi mengatakan, Indomaret yang tutup, izinnya sudah ditarik. “Sudah kita tarik semua,” sebut Sumaidi. Tutupnya 17 Indomaret itu dikarenakan sepi peminat dan habis kontrak.

Sumaidi beralasan, pihak Indomaret mau mengurus izin, karena saat ini sedang ada pembahasan mengenai pasar tradisional dan modern, sehingga izin Indomaret belum bisa diterbitkan. Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa Indomaret itu sudah beroperasi, izin belum keluar.

“Seharusnya ia, tidak boleh,” akunya. Dia mengaku BPMPPT sudah mengkonfirmasikannya ke Indomaret, Indomaret berasalan, yang baru buka itu merupakan pindahan dari 17 Indomaret yang tutup.

“Seharusnya juga harus ada izin, masak perusahaan besar seperti itu tak tau,” sebutnya. Pihak Indomaret diminta tidak bisa begitu saja memindahkan usahanya dan langsung membuka sebelum ada izinnya.

“Kan izin Situ yang lama, dilokasi lain, berubah tempat berubah izin,” ujarya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili Amin mengatakan, Indomaret hanya mendapatkan persetujuan 50 titik di Kota Jambi, “Kalau ada yang tutup, bukan berarti seenaknya saja mendirikan yang baru. Kalau ada yang baru artinya menjadi 51,” katanya.

Selama belum mengantongi izin, hendaknya Indomaret tidak boleh melangsungkan operasionalnya.“Kalau tak mengantongi izin tak boleh beroperasi, kan jelas itu ilegal,’ tegasnya.

 Ungkapan senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Suherman. Dia menyebutkan, toko retail seperti Indomaret tak boleh didirikan di wilayah dekat pemukiman. “Yang di Lorong Karya itu dekat pemukiman, bagaimana nasib toko-toko kecil nantinya,” sebut Suherman. Dia meminta Pemkot Jambi tidak mengeluarkan izin Indomaret itu dan ditutup.  Sementara itu, Ketua Forum Jambi Bangkit (FJB) Nasroel Yasir meminta Pemkot Jambi segera mengambil tindakan terhadap Indomaret yang tak mengantongi izin itu.

“Kami minta Pemkot segera eksekusi tutup Indomaret yang beroperasi tanpa izin,” tegas Nasroel. Sebagai perusahaan berskala besar, hendaknya manajemen Indomaret bisa mengikuti aturan yang berlaku di Kota Jambi.

(hfz)

 

Tags :
Kategori :

Terkait