JPU Tolak Pembelaan Ernawati

Jumat 06-11-2015,00:00 WIB

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, menolak semua pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Ernawati. Ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar Kamis (5/11), dengan agenda replik (tanggapan JPU atas pledoi).

\"Menolak semua Pledoi terdakwa, dan kami tetap pada tuntutan,\" kata JPU Yanti, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

Seperti halnya JPU, PH terdakwa Amin Ibrahim saat menyampaikan Duplik juga menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi). \"Kami tetap pada pembelaan,\" katanya.

Setelah pembacaan replik dan penyampaian Duplik secara lisan, Majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada 11 November dengan agenda pembacaan putusan (vonis). Pada sidang sebelumnya dengan agenda Pledoi,  disampaikan jika penasehat hukum Ernawati meminta Majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU.   Selain itu terdakwa juga meminta pengembalian haknya.

Seperti diketahui, JPU Kejati Jambi menuntut Ernawati dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut JPU, Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini, juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait