KPK Siap Tindak Dokter Nakal

Sabtu 07-11-2015,00:00 WIB

Penerima Gratifikasi Dari Perusahaan Farmasi

 

JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moloek mulai gerah dengan praktek gratifikasi yang melibatkan dokter dan perusahaan farmasi. Nila pun koordinasi dengan KPK guna memotong praktek tercela tersebut. Sementara KPK menyiapkan tindakan untuk memproses dokter penerima gratifikasi, terutama yang berstatus PNS.

Kemarin (6/11), Nila mendatangi KPK bersama Ketua Ikatan Dokter Indonesia. Mereka bertemu pimpinan KPK untuk membahas praktek gratifikasi antara dokter dan perusahaan farmasi yang makin merisaukan masyarakat. ‘‘Kami sebenarnya sudah memiliki Permenkes yang mengatur gratifikasi, tapi hanya untuk yang berstatus PNS. Seharusnya mengatur semua dokter,’‘ ucap Nila beberapa saat sebelum meninggalkan Gedung KPK.

 

Ahli Oftalmologi dari Universitas Indonesia mengajak KPK membangun sistem pencegahan gratifikasi untuk semua dokter. Saat ini tindakan yang bisa dilakukan Kementerian Kesehatan terhadap dokter swasta yang menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi hanya melaporkannya ke IDI. ‘‘Di IDI kan ada majelis kehormatannya,’‘ ujar Nila.

Adanya praktek gratifikasi antara dokter dan perusahaan farmasi itu ditengarai yang membuat harga obat selama ini mahal. Nila juga tak membantah hal tersebut. ‘‘Bisa jadi seperti itu. Tapi bisa juga karena bahan bakunya mahal, sebab obat-obatan kita banyak yang bahan bakunya impor. Jadi tergantung harga dolar,’‘ jelasnya.

      Ketua IDI Zaenal Abidin mengatakan, praktek gratifikasi dari perusahaan farmasi ke dokter memang harus dipangkas. Menurut dia hal itu bisa dilakukan pemerintah dengan membuat regulasi. Selama ini banyak dokter yang belum paham bahwa penerimaan dari perusahaan farmasi bisa dikategorikan gratifikasi.

 

      Yang mereka pahami yang tidak boleh itu disuap,’‘ ucapnya. Menurut dia, selama ini sebenarnya ada kode etik dokter dan farmasi. Di sana disebutkan dokter bisa mendapatkan sponsor dari perusahaan farmasi, salah satunya untuk kegiatan penelitian, seminar atau simposium. ‘‘Tapi itupun sudah ada batas-batasnya,’‘ imbuh Zaenal.

      Dia mengatakan secara etik pemberian perusahaan farmasi ke dokter dengan perjanjian penjualan obat tidak diperbolehkan. IDI bisa memberikan sanksi etik, dan Kementerian Kesehatan bisa mencabut izin praktek dokter tersebut.

      Sementara itu, KPK kini masih berupaya menyelesaikan kajian gratifikasi dokter. Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan instansinya bisa menindak dokter-dokter nakal penerima gratifikasi dari perusahaan farmasi dengan catatan dia berstatus PNS.

      ‘‘UU Tipikor kan sudah mengatur dengan jelas soal gratifikasi,’‘ ujarnya. Lantas bagaimana jika dokter tidak berstatus PNS? Johan mengatakan penegak hukum lain, seperti Polri bisa melakukan penindakan. Apalagi jika pemberian dari perusahaan farmasi itu terbukti merugikan pasien.

(gun)

Tags :
Kategori :

Terkait