Nama Dody Sularso Ikut Terseret
JAMBI- Kasus penipuan yang menjerat salah satu pengusaha di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, atas nama H Alimudin, Selasa (10/11) kemarin dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Tuntutan terserbut dibacakan Jaksa M Albar Hanafi, didepan majelis hakim yang diketuai Tahjudin.
“ JPU meminta agar majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa H Alimudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata M Albar saat membacakan surat putusan.
Dalam surat tuntutan tersebut, JPU juga menyebutkan beberapa barang bukti yang menjadi alat bukti saat dimulainya penanganan kasus ini. Barang bukti yang dikumpulkan Jaksa berupa satu lembar cek kontan Bank Mandiri nomor cek, FT 104702 dengan nominal uang sebesar Rp6 miliar, satu lembar copyan permohonan pengiriman uang Bank Mandiri Rp4,8 miliar, serta satu lembar permohonan pengiriman uang Bank Mandiri senilai Rp190 juta.
Terkait dengan tuntutan tersebut, H Alimudin melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Nazirin akan melakukan pembelaan (peldoi) yang akan digelar pada 16 November mendatang. “Kami memberikan waktu sampai tanggal 16, untuk PH dan terdakwa mempersiapkan pembelaan,” kata Tahjudin.
Tuntutan 3 tahun penjara dari JPU, membuat pihak keluarga H Alimudin kecewa. Andi Dewa, mewakili pihak keluarga, mengungkapkan kekecewaanya kepada para wartawan. Andi Dewa menyatakan bahwa, dari pihak keluarga terdakwa tidak menerima tuntutan tersebut. Dan menurut nya, H Alimudin adalah korban dan tidak sepantasnya dinyatakan sebagai terdakwa apalagi dituntut hukuman tiga tahun penjara.
“ Tuntutan JPU tidak masuk akal, karena setahu saya H Alimudin lah yang sebenarnya menjadi korban penipuan, bukan Suharto,” kesal Andi
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari tahun 2013 lalu. Ketika H Alimudin meminta uang bantuan pinjaman kepada Suharto (alm) sebesar Rp5 miliar, yang digunakan H Alimudin untuk pembayaran buah pinang yang sudah masuk di perusahaanya. Dengan kesepakatan waktu pelunasan, selama satu minggu dan uang tersebut dijanjikan H Alimudin akan ditambah Rp1 miliar. Namun, kesepakatan tersebut hanya terucap secara lisan tanpa ada perjanjian secara tertulis.
Dalam kasus ini nama salah satu politikus Jambi, Dody Sularso ikut terseret. Pasalnya Suharto merupakan kakak kandung Dody Sularso. Hal ini terungkap saat kasus ini mulai bergulir di persidangan.
Dody Sularso, sempat menjalani pemeriksaan di persidangan sebagai saksi. Saat proses persidangan nama Dody Sularso sangat sering terdengar. Bahkan uang Rp5 miliar yang diakui Suharto sebagai uang miliknya adalah uang Dody Sularso. Hal tersebut disampaikan H Alimudin saat menanggapi kesaksian Suharto, sebelum ia meninggal. “ Saya keberatan dengan kesaksian Suharto, karena saya meminjam uang Dody Sularso bukan Suharto,” kata H Alimudin, sesuai pernyataanya di surat tuntutan.
Selain itu, H Alimudin juga menyatakan, bahwa ia telah membayar uang sebesar Rp5 miliar kepada Dody Sularso. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan Suharto, melainkan hanya berhubungan dengan Dody Sularso.
Diungkapkan, Andi Dewa lagi, sebelum uang Rp5 miliar tersebut dipinjam H Alimudin, terlebih dahulu Dody Sularso mengambil sertifikat tanah dan perusahaan milik H Alimudin yang nilainya Rp2, 5 miliar serta uang kontan sebesar Rp2,7 miliar sebagai jaminan.
Uang Rp 5 miliar yang diserahkan Dody, juga telah dibayar H Alimudin sebesar Rp1, 6 miliar secara kontan ke Dody Sularso. Serta ditambah lagi dengan dua sertifikat. Jadi lima sertifikat yang ditangan Dody Sularso, bernilai sebesar Rp9 miliar. “Hutang sebenarnya sudah tidak ada lagi. Malah uang H Alimudin yang lebih banyak di Dody Sularso,” ungkap Andi Dewa.
Terkait hal ini, Andi Dewa menyatakan, akan menuangkan hal tersebut di nota pembelaan yang akan disampaikan H Alimudin, pada persidangan 16 November mendatang.