Jaksa Perdengarkan Rekaman Telepon Permintaan Uang
JAKARTA - Pengalaman 49 tahun beracara ditunjukan O.C Kaligis ketika dia menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap hakim PTUN Medan yang menjeratnya. Dia masih saja pandai berkilah meskipun jaksa memutarkan rekaman sadapan telepon.
Dalam sidang lanjutan kemarin, Kaligis menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Dia dicecar pertanyaan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK juga sempat memutarkan beberapa sadapan pembicaraan yang berkaitan dengan penyuapan.
Jaksa memutar rekaman sadapan karena Kaligis terus berkilah. Ayah artis Velove Vexia itu sempat panik ketika jaksa akan memutarkan rekaman. Dengan berbagai cara, Kaligis mempermasalahkan rekaman yang menjadi barang bukti yang sah tersebut.
‘‘Yang Mulia, saya keberatan dengan rekaman KPK. Itu rekaman kan sepotong-sepotong. Yang menguntungkan dia direkam, yang tidak menguntungkan tak direkam,’‘ ujar Kaligis.
Jaksa KPK merespons keberatan Kaligis dengan menantang akan memutarkan seluruh rekaman pembicaraan. Mendengar pernyataan jaksa, Kaligis makin menampakan kepanikan.
Salah satu rekaman yang menunjukan keterlibatan Kaligis dalam penyuapan ialah pembicaraannya dengan istri Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho. Dalam pembicaraan yang terjadi pada 3 Juli 2015 itu, Kaligis minta uang tambahan ke Evy sebesar USD 2.500.
Saat diminta menanggapi fakta tersebut, Kaligis tetap berkilah. Dia mengaku tak pernah menyuap hakim PTUN Medan dengan uang dari Evy.
Rekaman lainnya ialah pembicaraan antara Kaligis dan anak buahnya, Yurinda Achyuni. Dalam rekaman itu tampak kepanikan Kaligis karena mengetahui Yagari Bhastara (anak buah O.C Kaligis yang mengurus perkara di PTUN Medan) tertangkap operasi KPK.
Kaligis boleh saja berkilah. Namun fakta persidangan menunjukan dia terlibat dalam penyuapan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Salah satu yang memberikan keterangan memberatkan posisi Kaligis salah satunya Yagari sendiri.
Dalam persidangan kemarin, Kaligis juga tak menyesali tindakannya. Hal tersebut diungkapkan ketika Jaksa Yudi Kristiana menanyakan apakah Kaligis menyesali perbuatannya. ‘‘Kalau saya menyesali perbuatan saya, apakah anda akan menuntut saya enam bulan?’‘ tantang Kaligis. Dia tak mau menyawab pertanyaan jaksa karena dianggapnya tak relevan dengan dakwaan.
Kaligis dijemput paksa penyidik KPK karena dia berupaya mangkir dari panggilan. Kaligis tak terima dengan tindakan tersebut. Dia menganggap tindakan KPK sebagai penculikan. KPK sendiri melakukan jemput paksa karena menemukan sejumlah tindakan Kaligis yang bisa dikategorikan merintangi penyidikan.
Kaligis didakwa terlibat dalam kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Suap itu diberikan agar hakim mengabulkan gugatan Pemprov Sumut atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprin lidik) Kejati Sumut. Saat itu Kejati Sumut melakukan penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi di Pemprov Sumut.
Suap yang diberikan Kaligis itu berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti. Gatot menilai penyidikan kasus di kejaksaan penuh muatan politis karena saat itu dia sedang berkonflik dengan wakilnya, Teuku Erry Nuradi.