KPK tidak akan diam menyikapi hal ini dengan melakukan pantauan, termasuk membuka kran pelaporan dari masyarakat. ‘‘Kami sudah melakukan pencegahan dengan membuat kajiannya. Kalau terjadi pelanggaran tentu kami akan melakukan tindakan,’‘ ucapnya.
Salah satu upaya pencegahan itu dilakukan KPK dengan membuat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014. Surat himbauan tersebut sudah dikirim ke seluruh gubernur dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri
Dalam himbauan tersebut KPK meminta para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat. Dengan begitu penyaluran bansos jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah.
Oleh karena itu, para kepala daerah diminta memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah. Agar tak terkesan untuk kepentingan kampanye, maka sebaiknya bansos tak disalurkan menjelang pelaksanaan pilkada.
Selain itu, KPK juga minta pengawasan internal pemerintah daerah (Inspektorat) dioptimalkan. Tak hanya inspektorat, KPK juga mendorong BPK dan BPKP lebih memperketat pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana bansos dan hibah. Khususnya pada daerah yang persentase penyalurannya mencurigai.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tegas pada tersangka kasus Bansos, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kepala Bakesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan. Kemarin (12/11) Kejagung secara resmi menahan Eddy Sofyan, setelah delapan jam diperiksa di kantor korps Adhyaksa tersebut.
Pantauan Jawa Pos (Induk Jambi Ekspres), Eddy Sofyan diperiksa Kejagung sejak pukul 10.00, namun baru pukul 17.40 dia keluar dari gedung bundar. Namun, saat keluar itu dia menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Eddy menjelaskan, pihaknya akan terus kooperatif dalam kasus tersebut dan berharap penegakan hukum pada kasus Bansos bisa mendapatkan jalan terbaik. ‘‘Sebagai aparatur sipil saya patuh terhadap aturan,’‘ paparnya.
Saat ditanya soal siapa saja yang masih bebas kemdati terlibat bansos, Eddy enggan menyebutkannya. Menurutnya, yang terlibat dalam kasus Bansos itu akan diungkapkan dalam pengadilan. ‘‘Sudah dua kali saya memberikan keterangan pada penyidik, semua ada di penyidik,’‘ ujarnya lalu masuk ke mobil tahanan.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menuturkan, penahanan terhadap Eddy dikarenakan ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan tersebut. Sebab, saat kasus bansos terjadi, Eddy ini sudah menjadi Kepala Bakesbanglinmas.
‘‘Artinya, peluang korupsi bisa terjadi, kalau Eddy jabatannya masih sama. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung,’‘ ujarnya ditemui di komplek kantor Kejagung kemarin.
Eddy memiliki peran sebagai pihak yang memverivikasi bansos tersebut. Bakesbanglinmas ini yang memiliki kewenangan mengecek sampai ke lapangan, apakah benar ada kelompok yang meminta bansos. ‘‘Kewenangan lainnya, Bakesbanglinmas ini yang menyetujui cairnya bansos,’‘ tuturnya.
Saat ini sudah ada 274 saksi yang diperiksa dalam kasus Bansos. Dari semua pemeriksaan itu, Kejagung berupaya mempertajam kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). ‘‘Soal siapa yang melakukan TPPU nanti, tapi TPPU-nya sedang dicari,’‘ ujarnya.
(byu/gun/idr)