JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Ada dua tersangka baru ditetapkan.
Salah satunya tersangka adalah MS, selaku Astate Manager di PT Gemilang Jambi Permai (GJP). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk. “Penetapan tersangka ini hasil penyidikan dari pihak kepolisian,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kemarin.
Lebih lanjut dia menyebutkan, penetapan MS sebagai tersangka juga merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Polres Tanjab Timur. Sementara, dua tersangka sebelumnya hingga kini masih dalam proses pemberkasan sesuai dengan petunjuk jaksa.
Diantaranya, SP Manajer Operasional PT TAL, berkasnya masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk JPU Kejati Jambi. PL Manager Operasional PT ATGA dan IW Dirut PT DHL juga masih dalam pemberkasan.
Dalam kasus ini, pihak perusahaan diduga melakukan pembiaran atau lalai menangani lahannya yang terbakar. Sementara, dari perorangan diduga melakukan pembakaran lahan. \"Kasus ini terus dilakukan penyidikan dan akan dituntaskan oleh penyidik,\" jelasnya.
(pds)