Penyelidik Tunggu Perhitungan Ahli

Sabtu 14-11-2015,00:00 WIB

 Dugaan Korupsi Pembangunan di MAN Cendikia

 

JAMBI – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Cendikia Jambi tahun 2013-2014 dengan total anggaran mencapai Rp 2, 7 miliar (M) untuk pembangunan asrama santri terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.  Belum lama ini, tim penyelidik bersama ahli telah melakukan tinjauan ke lapangan untuk melakukan pengecekan bangunan asrama santri tersebut.

Diungkapkan Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat ini, pihaknya menunggu hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan dalam kegiatan itu dari tim ahli yang bersama-sama sudah turun ke lapangan. “Insyaallah, Rabu (18/11) mendatang hasilnya sudah diserahkan ahli ke kita,” kata Imran Yusuf.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yakni melalui bidang Cipta Karya juga menemukan penyimpangan dalam pembangunan itu. Namun, temuan itu tidak signifikan.

Oleh karenanya, pihaknya meminta perhitungan dari tenaga ahli dari universitas untuk perbandingan. “Ada kekurangan pembelanjaan atau ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 12 juta. Tidak siginifikan. Makanya kita lakukan second opinion dari tim ahli universitas, tunggu hasilnya dari ahli,” tambahnya.

Pada kasus ini, beberapa pihak MAN Cendikia telah menjalani pemeriksaan. Diantarannya Kepala Sekolah MAN Cendikia, Muslim, PPK serta beberapa pejabat lainya. Penyelidikan kasus ini, dimulai sejak awal bulan Mei 2015.

Sumber anggran pembangunan asrama tersebut berasal dari Kementrian Agama Wilayah Provinsi Jambi, dan pencairan anggaran melalui dua tahapan. Tahun 2013 masih dalam tahap pembangunan struktur bangunan sebesar Rp1, 3 miliar, dan tahun 2014 menggunakan anggaran sebesar Rp1, 4 miliar.

Dari kedua tahapan itu, penyelidik menemukan PPK dan panitia pelaksana yang berbeda. Hal ini menjadi bahan penyelidik bahwa kuat dugaan bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi. Bangunan itu sendiri dibangun oleh CV Pucuk Kusuma sebagai rekanan.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait