Tingginya tuntutan untuk Kaligis karena banyak pertimbangan memberatkan yang disampaikan jaksa. Di antaranya Kaligis selalu berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal itu dianggap jaksa tidak linier dengan latar belakang Kaligis sebagai seorang adovkat sekaligus guru besar ilmu hukum. Perbuatan Kaligis juga dinilai telah merusak profesi mulia hakim dan advokat.
Jaksa KPK Yudi Kristiana memandang hal yang bisa dianggap meringankan Kaligis adalah usianya yang telah senja. Kaligis juga dianggap berjasa telah banyak menulis buku tentang ilmu hukum. ‘‘Namun hal meringankan itu juga harus dipandang dari dampak sosial yang timbul dari perbuatan terdakwa,’‘ ucap Yudi.
Jaksa menilai dakwaan yang disusun selama ini telah terbukti dengan fakta-fakta dalam persidangan. Fakta-fakta itu kemarin diuraikan dalam tuntutan jaksa. Misalnya pengakuan hakim sekaligus Ketua PTUN Tripeni Irianto Putra. Dia merupakan satu di antara tiga hakim yang menerima suap dari Kaligis. ‘‘Karena itu, jaksa menuntut menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan,’‘ ujar Yudi.
Dalam perkara ini, Kaligis melakukan penyuapan terhadap Tripeni sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu dolar. Kaligis juga memberikan uang pada hakim anggota  Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing USD 5 ribu dolar. Uang juga diberikan pada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebanyak USD 2 ribu. Uang-uang itu diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap perkara yang diajukan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Sebagaimana diketahui Kaligis merancang agar Gatot Pujo Nugroho yang menjadi kliennya aman dari perkara korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumut. Caranya, Kaligis mengajukan gugatan ke PTUN menggunakan nama Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Saat kasus itu terjadi, Gatot tengah dibidik kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD untuk Pemprov Sumut. Gatot menuding penyelidikan Kejaksaan itu terjadi karena perselisihannya dengan wakil Gubernur Sumut, Teuku Erry Nuradi.
Kaligis menilai tuntutannya itu sudah dirancang sejak awal oleh KPK. Dia menuding jaksa Yudi Kristiana ada di balik semuanya. ‘‘Sejak awal kan Jaksa Yudi itu bilang ke media akan menuntut saya dengan hukuman tinggi,’‘ ujarnya. Kaligis menganggap tuntutan itu terlalu tinggi. Bahkan dia merasa usianya mungkin tak akan selama tuntutan tersebut.
(gun/idr/end)
Pada bagian lain, adanya aliran uang ke oknum pejabat di Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus bansos Pemprov Sumut makin berbuntut panjang. Komisi III DPR meminta KPK tak membiarkan pernyataan dalam persidangan tersebut dengan meminta keterangan Jaksa Agung.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III Masinton Pasaribu saat mendatangi KPK kemarin (18/11). Menurut dia, dirinya akan mengusulkan pada pimpinan komisi untuk memanggil Jaksa Agung. Tujuannya agar komisi III menanyakan adanya aliran uang ke pejabat di Kejagung dalam menangani kasus korupsi Pemprov Sumut.
\'Secara politik hal tersebut harus ditanyakan. Tapi secara hukum temuan itu juga harus ditindaklanjuti,\' ungkap politisi PDIP itu. Dia mendorong KPK untuk memeriksa Jaksa Agung H.M Prasetyo maupun Maruli Hutagalung (Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung). Kedua nama itu disebut oleh istri Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Saat menjadi saksi untuk persidangan mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella, Evy mengaku pernah mendengar dari pengacaranya O.C Kaligis bahwa ada uang yang telah diserahkan ke Maruli. Uang yang telah diberikan disebut sebesar Rp 300 juta. Di waktu yang sama, Evy juga mengaku dihadapan hakim saat itu telah menyiapkan uang untuk Jaksa Agung sebesar USD 20 ribu. Uang itu rencananya akan diberikan lewat Rio Capella.