PNS harus netral, tidak boleh ikut kampanye, namun, untuk hak pilih PNS masih diberikan negara
Fauzi Syam
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan
JAMBI- Mendekati masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember mendatang. Pemerintah Provinsi Jambi sangat mewanti-wanti kepada para Pegawai Negeri Sipil, agar tidak membawa atribut Korps-nya saat berkampanye. Terlebih pada saat jam kerja berlangsung, maka hukuman pemecatan siap menanti.
Menurut Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Fauzi Syam, PNS dituntut untuk netral, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Disitu sudah jelas, PNS harus netral, tidak boleh ikut kampanye, namun, untuk hak pilih PNS masih diberikan negara, artinya PNS masih berhak untuk mencoblos (memilih-red) kepala daerah,”ujar Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan, PNS tidak diperbolehkan ikut berkampanye, apabila saat kampanye berlangsung. PNS memakai atribut atau embel-embel korpsnya. Misalnya memakai baju dinasnya saat mengkampanyekan calon kepala daerah, atau partai tertentu.
“Hal seperti itu lah yang dilarang oleh pemerintah, terlebih lagi dilakukan pada saat jam kerja berlangsung, jika ada yang berani maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat, ancamannya bisa dipecat,”jelasnya.
Namun, kata Fauzi, kasus kejadian PNS berani secara terang-terangan mengikuti kampanye calon kepala daerah atau partai sangat jarang terjadi di Provinsi Jambi, bahkan di Indonesia sekalipun.
“Jadi, Saya berharap para PNS dilingkup Pemerintahan Provinsi Jambi, bisa memahami peraturan dan larangan yang mengikat PNS,” tandasnya.
(dez)