UMP Jambi 2016 Rp 1,9 Juta

Senin 23-11-2015,00:00 WIB

JAMBI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2016 belum diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mencatat besaran UMP Provinsi Jambi 2016. Dari data Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial, UMP  Jambi 2016 sebesar Rp 1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.710.000. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.

Dikomfirmasi sejumlah media, baru-baru ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap, mengakui UMP Provinsi Jambi 2016 sudah ditetapkan. Hanya saja, ia enggan menyebutkan angka pastinya. “Sudah dibahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan. Untuk angkanya tunggu Pak Gubernur saja,” ungkap Ridham.

Meski sudah ditetapkan, Ridham sendiri enggan mengungkapkan besaran kenaikan UMP itu. “Persentase kenaikannya kita ikuti aturan Pemerintah Pusat,” sebut Ridham.
    Kepala Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi, M Dianto, dikomfirmasi terkait kebenaran SK besaran UMP Provinsi Jambi tahun 2016 itu, juga tidak mau berkomentar lebih jauh.  

“Saya sibuk, nantilah,” jawabnya singkat.
    Terpisah, Kordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan, berdasarkan peraturan, seharusnya memang di November ini, SK UMP itu sudah ditanda tangani.

“Kalau mengikuti aturan Pemerintah Pusat, seharusnya kenaikan upah buruh tahun 2016 nanti sebesar 11,5 persen,” ujarnya.
    Senada, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar, juga menyepakati, jika besaran UMP Provinsi Jambi tahun 2016 dinaikan. Apalagi biaya hidup semakin meningkat. “Kita setujulah kalau UMP itu dinaikkan, apalagi saat ini harga-harga semakin meningkatkan. Sesuaikan jugalah dengan daerah lain yang juga mengalami kenaikan serupa,” kata Syahbandar, Minggu (22/11) kemarin.

Ia juga berharap, Pemerintah provinsi bersama dewan pengupahan menetapkan besaran UMP dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
    “Perlu juga dipertimbangkan, tahun 2016 Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah berlaku. Kenaikan UMP juga perlu disesuaikan untuk menghadapi itu,” sebut Syahbandar.
    Syahbandar juga berharap, dengan naiknya UMP itu dapat membantu keadaan ekonomi buruh di Jambi. “Namun kita juga berharap buruh juga berpartisipasi dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya untuk menaikan dan memperbaiki sektor ekonomi kita di Jambi ini,” jelasnya.

“Tanpa buruh, ekonomi kita juga tidak bisa berjalan dengan normal. Jadi saling memperhatikan sesuai tugas masing-masing,”  tegasnya.

(fth)

Tags :
Kategori :

Terkait