Rabu 25-11-2015,00:00 WIB

Eksekusi Lahan Nyaris Bentrok
JAMBI- Eksekusi lahan di Jalan Gr. Djamin, Datuk Bagindo, RT 20, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Selasa (24/11) nyaris bentrok antara penggugat lahan Jauhari dan tergugat, Wahyudi.
Eksekusi itu dikawal oleh puluhan polisi dari Satuan Sabhara Polresta Jambi. Di atas lahan yang disengketakan itu, berdiri sebuah rumah semi permanen. Pantauan harian ini, proses eksekusi di salah satu lokasi dari tiga lokasi keseluruhannya sempat terganggu. Pasalnya, pihak penggugat dan tergugat saling bersitegang dan beradu mulut, bahkan nyaris baku hantam. Beruntung aparat kepolisian yang berada di lokasi cepat bertindak.

Pihak tergugat yang kalah atas putusan pengadilan merasa dirugikan. Mereka menuding pihak pengadilan negeri telah bermain mata dalam persidangan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Akhirnya setelah melakukan perundingan yang cukup panjang dan alot antara pihak penggugat dan tergugat, difasilitasi oleh pihak Pengadilan Negeri dan Polresta Jambi. akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
Dimana, penggugat memberikan 1 lahan dari 3 lahan yang disengketakan dangan persetujuan pihak tergugat. Sekitar pukul 11.45 WIB, akhirnya lahan itu bisa dieksekusi. Salah satu keluarga dari pihak tergugat, Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, lahan yang menjadi sengketa tersebut ada 3 objek lokasi yang berdekatan. Dimana, 2 tempat masing-masing berukuran 300 meter persegi dan 1 tempat berukuran 217 meter persegi. “Ini 2 tempat berukuran 300 meter dan 1 tempat berukuran 217,” bebernya.
dirinya selaku anak tergugat merasa keberatan dengan putusan dari majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. “Ini tidak sesuai apa yang diputuskan oleh majelis hakim terkait permasalahan lahan ini,” katanya.
Sementara itu, Jauhari pihak penggugat saat dikonfirmasi mengatakan , dirinya melakukan gugatan sejak tahun 2009 lalu yang diputuskan di tahun 2015 ini. Dasar ia menggugat sesuai dengan akta perdamaian pada tahun 1966 lalu. Saat ini pihaknya mengalah dengan memberikan 1 lokasi lahan gugatan berukuran 300 meter lebih persegi kepada pihak tergugat. “Saya ikhlaskan 1 lokasi lahan berukuran 300 meter yang saya gugat kepada tergugat,” ujarnya.

(cok)

Tags :
Kategori :

Terkait