Penyidik Periksa Dua Mantan Ketua KPN Pemkasa

Kamis 26-11-2015,00:00 WIB

JAMBI- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan perumahan PNS di Sarolangun. Pada lanjutan penyelidikan, kemarin (25/11), tim penyidik memanggil dan memeriksa dua mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa, yakni Ketua KPN tahun 2005, Ir Joko dan Ketua KPN tahun 2013, Irma.

                “Ini terkait histori sampai aset (milik Pemkab Sarolangun, red) yang telah berubah kepemilikannya jadi milik KPN lalu sampai masuk ke Bank BTN dan Bank Muamalat sebagai agunan,” ungkap Imran Yusuf, kasi Penyidik Kejati Jambi, kemarin.

Dia menyampaikan, jika pemeriksaan keduanya untuk mengetahui bagaimana proses hingga sertifikat bisa diagunkan di bank. “Apakah ada pembahasan dan siapa yang berkehendak pada waktu itu mengagunkan sehingga itu masuk jadi jaminan dan apakah saat dijaminkan pihak koperaasi yang mengambil pembiayaan atau bagaimana,” tambahnya.

Ditanya, apakah saat sertifikat dijadikan agunan, apakah pihak Bank mengetahui jika sertifikat ini milik pemerintah? Imran mengaku pihaknya belum menyelidiki sampai ke arah tersebut. “Sampai kesitu kita belum. Karena pihak Bank yang sudah dua kali hadir namun yang hadir bukan person yang bisa menjelaskan secara detail soal ini. Dan saat datang juga belum menyerahkan dokumen yang diminta sebagaimana yang kita sampaikan kepada pihak Bank,” tegasnya.

Namun Imran memastikan, saat sertifikat itu diagunkan kepada Bank BTN di 2005, kepemilikan 3 sertifikat itu sudah atas nama KPN Pemkasa. “Dia menjadi agunan atas pembiayaan yang diambil oleh developer dan itu akan didalami,” tandasnya.

Pada pengumpulan keterangan dugaan penyimpangan ini, pihak Kejati telah memanggil cukup banyak saksi, diantaranya mantan Sekda, mantan Bupati dan mantan Kepala BPN Sarolangun.  Terkait dugaan penyimpangan pada pembangunan ini, data yang berhasil dihimpun, tahun 2002 pemerintah Kabupaten Sarolangun menjalin kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri  (KPN) Pemkasa, untuk melakukan pembangunan perumahan PNS. Untuk melakukan pembangunan pihak koperasi bekerjasama dengan developer.

Ditargetkan akan dibangun 600 unit rumah, yang diperuntukkan bagi PNS di Pemkab Sarolangun,  namun hanya 60 PNS yang mengajukan akad kredit sehingga terbangun 60 unit rumah. Tahun 2013, 3 pecahan sertifikat diagunkan oleh pihak Koperasi dan developer.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait