Seluruh SPBU Bakal Sediakan Pertalite
JAMBI – Kuota premium di Provinsi Jambi kedepan bakal dikurangi. Pengurangan ini seiring dengan peningkatan jumlah konsumsi Pertalite. Oleh karena itu, seluruh SPBU diharapkan bisa menyediakan Pertalite.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi dan Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Jambi, Masheruddin Wahab. “Pada 2016 mendatang akan ada penambahan SPBU yang belum menyediakan Pertalite, ya kalau bisa di seluruh Kabupaten,” kata Masheruddin.
“Kalau semakin banyak masyakarat yang menggunakan Pertalite, tentunya stok yang dibutuhkan juga semakin banyak, jadi kita siap menambah di SPBU lain,” sambungnya.
Diketahui SPBU yang baru menyediakan Pertalite di Jambi saat ini adalah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun dan Kota Jambi.
Jika peminat Pertalite terus mengalami peningkatan, pihaknya menyakini bisa terjadi pengurangan stok Premium di Jambi.
“Kalau sesuai kebijakan pemerintah akan menghapus Premium, mungkin belum bisa, tapi kalau pengurangan bisa saja, kalau peminat Pertalite meningkat,\" katanya.
Untuk stok bbm Jambi, kata Masheruddin, masih cukup untuk beberapa minggu kedepan, bahkan hingga akhir tahun ini. Disebutkannya, untuk Premium seminggu kedepan sebanyak 7614 Kiloliter, Solar 8755 ribu untuk seminggu, Pertamax 1355 kiloliter 70 hari, Dex 171 kiloliter 85 hari, dan Pertalite 391 kiloliter.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk ketersediaan bahan bakar, pihaknya akan terus memonitor dan berkoordinasi bersama Pertamina dan SKK Migas. Ia menilai pada libur panjang, stok bbm di Jambi juga dalam keadaan aman.
\"Ya libur panjang sudah dekat juga, itu bukan tidak mungkin kebutuhan masyarakat meningkat karena banyak yang bepergian,\" katanya. Pihaknya juga meminta kepada Pertamina untuk menjaga stok di daerah-daerah yang menjadi perbatasan perlintasan kendaraan-kendaraan lewat.
1 Desember, Tarif Listrik Turun
PT PLN (Persero) memastikan penurunan tarif listrik bagi pelanggan yang tidak disubsidi mulai 1 Desember besok. Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengungkapkan bahwa perubahan tarif tersebut didasari oleh Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015 terkait penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak, serta capaian inflasi bulanan.
”Berdasarkan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik tiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/11).
Bambang mengungkapkan bahwa tariff adjustment tersebut berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.