MUARATEBO - Kadis Sosnakertrans Tebo, Alfi Rinaldi, menuturkan, UMK Tebo ini sebesar Rp 1,9 juta menyamakan UMP Jambi. Pasalnya berdasarkan monitoring harga dipasran baik, harga kebutuhan pokok di Jambi dan Tebo selatif sama.
‘’Untuk penetapan UMK Tebo saat ini belum tahu kapan bakal efektiv diberlakukan. Sejauh ini surat penetapan UMK baru disampaikan ke bupati Saya berjanji jika surat ederan sudah ditandatangi bupati secepatnya bakal diinformasikan. Jadi kita belum bisa menyampaikan kapan penetapan UMK Tebo ini efektif diberlakukan di perusahaan yang ada di Tebo. Kalau maunya kita sebelum tahun 2016 mendatang sudah mulai diterapkan,\" pinta Alfi.
Terkait masih adanya laporan dari masyarakat soal UMK Tebo yang diterima dibawah UMR, Alfi bakal berkoordinasi dengan pejabat dilingkungan Pemkab Tebo, pimpinan perusahaaan dan pihak terkait. \"Ya kita tetap melakukan pengawasan, koordinasi dan pantauan ke tiap perusahaan atau pelaku usaha.Tiap pelaku usaha jugakan skalanya berbeda-beda, mulai dari skala kecil, menegah dan besar. Itu semua bakal kita sesuaikan,\" tuntasnya
.(bjg)