Sudirman menilai pernyataan itu menyinggung dirinya. Dirinya merasa pimpinan MKD itu telah mendiskreditkan dirinya secara sepihak. \"Saya sudah jelaskan persoalan itu di Komisi VII. Saya tidak merasa melanggar hukum, Yang Mulia menuduh saya dan menghakimi saya,\" ucap Sudirman.
Kahar pun tetap melanjutkan pertanyaannya di luar kasus Novanto. Dia bertanya mengenai izin kepada Freeport untuk membuat limbah racun di tanah Papua.
\"Tidak, saya tidak pernah izinkan. Kami dapat laporan dari tim, tentu ada manajemen lingkungan, ini bicara PT Freeport atau pengaduan,\" jawab Sudirman. Tak cukup disitu, Kahar juga menginterogasi Sudirman yang pernah menjadi salah satu Dewan Pakar di Partai Keadilan Sejahtera.
\"Saya terlibat di partai tahun 2003, saya sudah lama tidak menjadi bagian partai,\" kata Sudirman.
Anggota MKD dari Fraksi PPP Zainut Tauhid mempertanyakan isi transkrip yang dinilainya berbeda. Zainut protes mengapa di bukti lama yang disampaikan Sudirman, hanya disinggung pembagian saham 11 dan 9 seperti yang disampaikan Reza dalam rekaman. Namun, di transkrip yang baru, muncul angka yang sama tetapi dituliskan simbol persen di dalamnya.
\"Ini yang benar yang mana,\" tanya Zainut.
\"Sama semua Yang Mulia, semua benar. Silahkan kalau mau diperdengarkan, akan terlihat nuansanya,\" kata Sudirman.
Lain lagi dengan anggota MKD Supratman Andi Atgas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. Supratman mempertanyakan sebuah tulisan kolumnis di sebuah situs blog yang menunjukkan ada hubungan khusus antara Sudirman dengan Reza. \"Apa memang betul anda tidak ada hubungan khusus, tulisan ini berkata lain,\" kata Supratman.
Sudirman langsung menjawab pertanyaan itu dengan lugas. Dia mengaku tahu betul isi tulisan yang menyudutkan dirinya itu. \"Tulisan itu berjudul bukalah topengmu Sudirman Said. Saya tidak kenal dengan M Reza. Tulisan itu anonim. Silahkan kalau perlu bawa ke MKD, saya siap dikonfrontasi,\" tegasnya.
Persoalan legal standing juga terus menerus dipermasalahkan anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae. Dia menilai jika alat bukti yang diserahkan oleh Sudirman perlu untuk diverifikasi. \"Yang Mulia, ada persoalan dalam persidangan ini. Dia (Sudirman) belum berhak memberikan keterangan,\" kata Ridwan.
Menurut dia, ketentuan pasal 5 tata beracara MKD menyatakan semua bukti harus diverifikasi. Namun, pernyataan Ridwan itu langsung dibantah oleh Surahman Hidayat. \"Kan itu sudah selesai kemarin (Selasa 1/12, red),\" ujar Surahman.
Perdebatan juga muncul usai semua anggota dan pimpinan MKD mendapat giliran bertanya kepada Sudirman. Kali ini, terkait permintaan sebagian anggota MKD agar rekaman utuh pertemuan Novanto, Maroef, dengan Reza diputar langsung, atau menunggu pada pemeriksaan pada hari ini.
Setelah melalui voting terbuka, diputuskan bahwa rekaman diputar langsung. Ada 10 anggota MKD meminta agar rekaman langsung diputar.
Sepuluh orang tersebut adalah Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (PDIP), M. Prakosa dan Marsiaman Saragih (PDIP), A. Bakrie (PAN), Guntur Sasono dan Darizal Basir (Demokrat), Akbar Faizal (NasDem), Syarifuddin Sudding (Hanura), serta Acep Adang (PKB).
Hanya ada empat anggota MKD yang menolak rekaman diputar langsung. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman, Ridwan Bae, dan Adies Kadir (Golkar). Tiga pimpinan dan anggota lain, yakni Kahar, Zainut dan Sukiman (PAN) tidak terlihat saat voting.
Akbar menilai perlunya dibuka rekaman langsung untuk memastikan orisinalitas dari barang bukti yang diserahkan Sudirman. Sebab, ada rencana jika rekaman itu diputar hari ini, maka barang bukti rekaman itu akan diperbanyak untuk diberikan satu persatu kepada anggota. \"Siapa yang bisa menjamin rekaman itu sama, bisa saja berbeda besok,\" ujar anggota Fraksi Partai Nasdem itu.