Maroef ternyata langsung menuju Kejaksaan Agung (Kejagung). Di Kejagung, Maroef diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Setya Novanto .
Pemeriksaan atas Maroef dilakukan di Gedung Bundar tempat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkantor. Menurut Jampidsus Kejagung Arminsyah, pemeriksaan Maroef itu untuk mendalami soal rekaman pembicaraan yang kini beken dengan istilah Papa Minta Saham itu.
‘’Masih yang rekaman kok. Kami ingin tahu dari orang yang terlibat langsung di percakapan,’’ ujarnya Jumat (4/12) pagi.
Arminsyah juga mengatakan, pemeriksaan Maroef baru selesai sebelum adzan subuh berkumandang. ‘’Cuma 24 pertanyaan, sebelum (salat) subuh, yang bersangkutan sudah pulang,’’ sambung mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ini.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita sebuah handphone milik Maroef. Handphone itu pula yang digunakan mantan wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu untuk merekam pembicaraannya dengan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. Penyitaaan handphone itu dilakukan pada Kamis (3/12) pagi.
(byu/end/jpg)