Masyarakat Kesal Terhadap MKD

Sabtu 05-12-2015,00:00 WIB

Setnov Dipanggil Senin Depan

JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang belum juga bisa fokus memantik kekecewaan banyak kalangan. Kemarin, sejumlah tokoh dan aktivis menandatangani pernyataan bersama mendorong MKD bekerja dengan benar. Bukan malah mempertontonkan kinerja yang tidak pantas sebagai anggota dewan.

                Total ada 38 tokoh dan aktivis yang menandatangani pernyataan. Beberapa di antaranya, pakar politik LIPI Ikrar Nusa Bakti, Personel Slank Abdee Negara, Chandra M Hamzah, Saldi Isra, Goenawan Muhammad, dan Alisa Wahid. Juru bicara koalisi, Bivitri Susanti, menyatakan rakyat makin kesal dengan kelakuan anggota MKD.

                Dia menjelaskan, forum diskusi, termasuk di media sosial, dibanjiri ungkapan kekesalan masyarakat. Baik atas rekaman percakapan maupun proses sidang di MKD. Dalam sidang MKD, terungkap percakapan yang memperlihatkan bagaimana negara diperjualbelikan segelintir makelar yang mengatasnamakan rakyat.

                Salah satu bentuk kekesalan rakyat ada di petisi online. ‘‘Sudah ada lenih dari 150 ribu dukungan di situs change.org,’‘ terangnya. Pihaknya mengapresiasi keterbukaan sidang MKD yang baru kali pertama dilakukan. Namun, MKD dalam menjalankan sidang melampaui kewenangannya sebagai dewan etik.

                ‘‘Seharusnya, tugas dewan etik adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota dan pimpinan DPR RI,’‘ lanjutnya. Nyatanya, proses sidang malah di luar konteks. Misalnya soal motif pengadu, kontrak PT Freeport, hingga mempertanyakan mengapa melapor ke MKD bukan ke penegak hukum.

                Karena itu, pihaknya mendorong MKD lebih fokus kepada dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Kemudian, mendorong aparat hukum menindaklanjuti fakta yang terungkap di MKD. ‘‘Seluruh rakyat mengawasi jalannya kasus ini karena merupakan pertaruhan kehormatan bangsa,’‘ tambahnya.

                Ikrar yang kemarin ikut hadir menuturkan, dia menyayangkan ketidakfokusan MKD. Selama dua hari,  Sudirman Said selaku pelapor dan Presdir PT Freeport Maruf Syamsudin sebagai saksi diperlakukan bak tersangka. Mereka ditanyai motif merekam pembicaraan Setnov. ‘‘Aneh, orang merekam dianggap seagai kejahatan, katanya membuat gaduh,’‘ tuturnya.

                Menurut dia, ada upaya MKD untuk membuat seolah pembicaraan di rekaman tersebut merupakan pembicaraan biasa. ”Padahal lobi dan nego tidak harus serius. Bisa sambil makan, golf,’‘ lanjutnya. Itulah mengapa MKD tidak kunjung bisa masuk ke ranah yang lebih substantif.

                Ketika hari pertama, masih ada 10 orang anggota MKD yang meminta agar rekaman dibuka. Ternyata, saat sidang ada perubahan besar. Sebagian besar anggota MKD menyudutkan Maruf. ‘‘Jangan-jangan nanti ketika voting Setya Novanto melanggar kode etik atau tidak, jawabannya adalah tidak,’‘ tambahnya.

                Terpisah, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan pihaknya bakal segera membentuk panel untuk memutus perkara papa minta saham itu. Dengan catatan, MKD sudah mendapati kesimpulan bahwa Setnov memang melakukan pelanggaran berat. ‘‘Keputusanya nanti kami akan membentuk panel, bukan berupa sanksi,’‘ terangnya.

                Menurut dia, sistem panel sudan pernah dilakukan oleh MKD dalam memutus perkara. Empat orang panel dari luar, dan tiga orang dari MKD. Hal itu pula yang nantinya akan diterapkan pada kasus Setnov. Disinggung mengenai keterangan Maruf, Junimart tidak banyak berkomentar. Yang jelas, lanjut dia, Maruf hanya memberikan keterangan.

                Hingga saat ini, tambah Junimart, MKD belum mengambil kesimpulan apapun soal Setnov. ‘‘Kami kan masih mengambil keterangan,’‘ ucapnya. Rencananya, Setnov bakal dipanggil Senin depan (7/12) untuk memberikan keterangan. Pemberitahuannya sudah dilayangkan kemarin. ‘‘Kami lihat perkembangan, setelah pak Novanto, baru kami rapat lagi,’‘ tambahnya.

Tambahan MKD

      Sementara itu, Kejagung tampaknya tak mau menyia-nyiakan kesempatan untuk secepatnya menangani kasus permintaan saham oleh Ketua DPR kepada pihak PT Freeport. Buktinya, Kejagung langsung memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada Kamis (3/12) siang setelah Maroef diperiksa 11 jam oleh MKD.

Tags :
Kategori :

Terkait