JAKARTA - Upaya menahan Novel Baswedan ternyata tidak hanya datang dari polisi. Kejaksaan yang mendapatkan pelimpahan berkas dan tersangka ternyata juga ingin menahan penyidik andalan KPK tersebut. Beruntung, upaya penangguhan penahanan Novel masih bisa dilakukan.
Pengacara Novel Baswedan, Bahrain mengatakan penyerahan Novel dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sempat diwarnai drama upaya penahanan. 1170Kami tidak tahu apa pertimbangannya, sempat akan ditahan padahal juga sudah ada surat permohonan penangguhan penahanan,1170 ujar Bahrain.
Alasan yang dikemukan jaksa antara lain agar persidangan Novel cepat dilakukan. 1170Itu alasan dibuat-buat dan tak ada hubungannya. Apalagi Novel kan selama ini kooperatif,1170 imbuh Bahrain. Sekitar pukul 19, Novel akhirnya baru bisa keluar dan semalam diinapkan di hotel.
Bareskrim Mebes Polri memang selama ini ngebet menyelesaikan perkara Novel. Bahkan beberapa kali mereka berupaya menahan Novel dengan modus pelimpahan tahap dua. Pada Kamis pekan lalu (3/12) Novel sempat dibawa ke Bengkulu. Saat di Bengkul ternyata tidak dilakukan pelimpahan namun justru Novel akan ditahan. Pimpinan KPK pun akhirnya bertindak dengan mengajukan penangguhan penahanan.
Kemarin (10/12) kembali memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pelimpahan. Sekitar pukul 09.45 Novel sudah tiba di Bareskrim, sekitar sejam kemudian dia sudah keluar bersama beberapa penyidik Bareskrim. Mereka menuju ke Bandara Soekarno Hatta untuk mendatang Kejari Bengkulu.
Ditemui di depan Bareskrim, Novel menuturkan bahwa kedatangannya ke Bareskrim sesuai penggilan penyidik. Tentunya, sebagai penyidik KPK, dirinya harus kooperatif. ’‘Saya hanya mengikuti aturan hukum yang ada,’‘ paparnya.
Menurut dia, sebelumnya juga sudah ada panggilan, namun ternyata diundur menjadi Kamis ini. Terkait pemanggilan ini, Novel memastikan penyidik ingin melakukan pelimpahan tahap dua. ’‘Pada dasarnya tahap dua pelimpahan ke jaksa, tapi tanya penyidik ya,’‘ ujarnya singkat lalu masuk ke mobil Pajero bernomor B 1337 UJK.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menuturkan bahwa memang kedatangan Novel untuk bisa melimpahkan kasus dugaan penganiayaan tahap dua. ’‘Tahap dua ini, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Jaksa di Kejari Bengkulu,’‘ tuturnya.
Dia memastikan pelimpahan itu telah dilakukan, sebab penyidik berserta Novel telah tiba di Bengkulu sore kemarin. Dengan begitu, kasus tersebut dipastikan hanya tinggal menunggu persidangan. ’‘Kasus ini sekarang ada di jaksa Kejari Bengkulu,’‘ ujarnya.
Terkait apakah Novel ditahan atau tidak, dia mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Yang pasti, dengan pelimpahan tersebut, kewenangan menahan tersangka ada pada jaksa. ’‘Saya tidak mengetahui itu, semua tergantung jaksa,’‘ ujar jenderal bintang satu tersebut.
Sementara Komisioner Kompolnas M Nasser menjelaskan, dengan kasus tersebut sampai ke persidangan, tentunya semua pihak akan mengetahui apakah memang kasus tersebut ada unsure kriminalisasi atau tidak. ’‘Tentunya, nanti semua akan terbukti di pengadilan,’‘ jelasnya.
Dia menuturkan bahwa masyarakat diharapkan ikut mengawasi kasus tersebut. Sehingga, kasus tersebut bisa terbuka dan terang benerang. ’’Saya yakin semua akan terjawab,’‘ paparnya dihubungi kemarin.
(gun/idr)