MUARABULIAN – Kasus oknum Tim Terpadu (Timdu) Batanghari, yang menerima Gratifikasi Rp1 Miliar lebih dari PT Asiatic Persada dalam penyelesaian konflik lahan antara PT Asiatic Persada dengan warga SAD di Bungku tahun 2014 diselidiki Kejaksaan Negeri Muarabulian. Dalam waktu dekat ini, beberapa pejabat dan tokoh adat setempat akan diperiksa.
Kasi Pidana Khusus Kejari Muarabulian, IKG Dame Negara, mengatakan, beberapa pejabat dan tokoh adat di Kabupaten Batanghari, yang akan diperiksa adalah yang ikut terlibat dalam penyelesaian konflik.
\"Rabu pekan ini kita akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi,\" ujar IKG Dame Negara, kepada harian ini, kemarin (13/12).
Dia menyebutkan, pada tahap pertama ini, beberapa yang akan dipanggil adalah Mantan Kabag Hukum Setda Batanghari, Juliando, dan juga Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari, Fathuddin Abdi.
“Pemanggilan masih dalam kapasitas sebagai saksi,” sebutnya.
Untuk diketahui, dana Saving Suku Anak Dalam (SAD) pada lahan 2000 hektar pada PT Asiatic Persada diwaktu itu yang terkumpul sebesar Rp13 Milyar yang dikelola oleh Koperasi Tuah Bersatu dan Koperasi Berkah Bersatu. Dari Rp13 M tersebut, oknum Timdu diduga menerima gratifikasi dari PT Asiatic Persada sebanyak Rp1 Milyar 11 juta.
Pemberian sejumlah uang tersebut diduga sebagai ucapan terima kasih dari perusahaan bahwa konflik lahan PT Asiatic Persada dengan warga SAD selesai. Sejauh ini Tim Penyidik kejaksaan Negeri Muara Bulian telah memeriksa Ketua Koperasi Tuah Bersatu dan Berkah bersatu terkait Siapa pelaku yang menarik dana Rp1,11 Miliar dan dipergunakan untuk apa, dan mengalir kesiapan saja.
(adi)