Pendukung HM-NJ Protes,
DiGas Minta Buka Kotak Suara
MUARA BUNGO – Pleno rekapitulasi hasil Pilkada serentak 2015 untuk tingkat kabupaten/kota yang dimulai dari kemarin (16/12), tetap menarik untuk disimak. Dari lima kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, baru Bungo, Sungai Penuh dan Tanjabtim yang menggelar pleno rekapitulasi.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi yang digelar KPU Bungo, pasangan nomor urut 1 Sudirman Zaini (SZ)-Andriansyah Zulfikar Achmad (AZA) memperoleh 66.971 suara atau 40,91 persen. Sedangkan Hamas-Apri memperoleh 96.712 suara atau 59,08 persen. Hamas-Apri unggul 29.741 suara atau 18,17 persen atas SZ-AZA.
Namun hasil pleno rekapitulasi tersebut ditolak oleh SZ-AZA. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Indra Setiawan, saksi dari SZ-AZA. Menurutnya hasil rekapitulasi yang telah dibacakan oleh penyelenggara merugikan pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PDIP dan PKB.
Dikatakannya dalam pleno rekapitulasi hasil Pilkada serentak 2015 yang digelar di Aula Hotel Swarna Bumi tersebut, bahwa, Pilkada 9 Desember lalu ditemukan banyak pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan perolehan suara SZ-AZA berada di bawah Hamas-Apri.
“Kami menolak hasil pleno KPU Bungo. Kami juga tidak akan menandatangani berita acara dari pleno KPU,” tegas Indra.
Selain itu, ia juga menuding dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini, ada indikasi keterlibatan pihak penyelenggara dalam memenangkan salah satu kandidat. Dari berbagai alasan yang ada, lanjutnya, pasangan SZ-AZA akan menempuh proses lanjutan demi mencari keadilan.
“Kita akan tempuh jalur lain. Kita juga sudah menyiapkan strategi-strategi untuk memperjuangkan keadilan dari ketidakbersihan proses pemilu yang telah dilaksanakan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bungo, Dailami mengaku tidak mempersoalkan penolakan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa secara aturan, bagi pasangan calon yang tidak menerima hasil pleno KPU diberikan kesempatan untuk menggugat ataupun melanjutkan permasalahan ini dalam kurun waktu 3 hari.
Apabila dalam waktu tiga hari terhitung tanggal 17 Desember tidak juga ada pengaduan, maka pihaknya telah menetapkan jadwal untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada 22 Desember mendatang.
“Jika tidak mau menandatangani tidak apa-apa. Yang jelas kita sudah ikuti aturan dan pleno juga sudah selesai dilaksanakan. Jika tidak ada gugatan, maka proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan tanggal 22 Desember. Jika ada gugatan maka penetapan akan ditunda dan paling lambat ditetapkan kembali pada bulan Februari 2016 mendatang,” tuturnya.
Sementara di Sungaipenuh, pleno rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU Sungaipenuh kemarin diwarnai aksi unjukrasa oleh ratusan pendukung dan simpatisan Herman Muchtar-Nuzran Joher (HM-NJ). Unjukrasa yang digelar di Tugu Adipura, tepatnya disamping Gedung Nasional ini dikawal ketat pihak keamanan dari Polres Kerinci dan Brimob Polda Jambi.
Dalam orasinya, salah seorang Tim HM-NJ, Anggara, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Panwaslu terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilwako Sungaipenuh, 9 Desember lalu.
“Data-data dugaan kecurangan sudah dilaporkan ke Panwas, tapi sampai saat ini belum diproses. Banyak pemilih Kabupaten yang memilih di Sungaipenuh, kemudian adanya surat suara palsu, contohnya di Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang,” ujar Anggara.